Putusan Hakim PTUN, Azisko Kandaskan SK Bupati OKI

Majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Azisko yang meminta Bupati OKI untuk menerbitkan SK yang melantik Azisko sebagai Kades Sungai Pasir.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Upaya hukum Azisko, calon Kades Sungai Pasir terpilih yang menggugat Bupati OKI Iskandar SE, akhirnya terjawab pada sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Jalan Jend Ahmad Yani Kecamatan SU II Palembang, Selasa (8/3/2016).

Namun majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Sauqi SH MH, tidak semuanya mengabulkan gugatan Azisko. Dalam putusan majelis hakim, diputuskan untuk mencabut dan membatalkan SK Bupati OKI Iskandar SE nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang pengangkatan Kades Sungai Pasir Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.

Akan tetapi majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Azisko yang meminta Bupati OKI untuk menerbitkan SK yang melantik Azisko sebagai Kades Sungai Pasir.

"Permohonan gugatan kita hanya dikabulkan setengah, yakni mencabut SK pengakatan kades yang dulu dan pihak tergugata untuk membayar biara perkara. Sehingga bisa dikatakan setelah atas putusan majelis hakim PTUN ini, kepemimpinan Desa Sungai pasir status quo dan harus dimabil alih Camat setempat," ujar H Maruddin Lukman, penasehat hukum Azisko.

Sementara itu dari pihak tergugat Bupati OKI Iskandar SE dan pihak terinvestasi yang dihadiri penasehat hukum Saiful Mizan SH, belum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim. Saiful mengatakan, putusan majelis hakim PTUN akan dilaporkan terlebih dulu dan baru akan ditentukan upaya hukum selanjutnya.

"Pastinya akan dilaporkan dan dimusyarawahkan. Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding sebagai langkah upaya hukumnya," ujar Saiful Mizan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azisko menggugat Bupati OKI Iskandar SE ke PTUN Palembang dengan nomor perkara 58/G/2015/PTUN-PLG. Azisko menggugat SK Bupati OKI tentang pengangkatan Kades Sungai Pasir Kecamatan Cengal OKI. Dasar gugatannya yakni Azisko tidak dilantik, padahal sudah ditetapkan sebagai calon kades yang terpilih.

Pada pemilihan Kades Sungai Pasir, Azisko dan Delli Alapa meraih perolehan jumlah suara yang sama atau draw yakni masing-masing memperoleh 636 suara. Namun dari hasil kesepakatan antara calon dan panitia, ditetapkan Azisko sebagai kades yang terpilih.

Akan tetapi setelah diajukan ke Pemkab OKI, Azisko tidak jadi dilantik sebagai kades. SK Bupati OKI Iskandar SE dengan nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015, melantik calon lainnya yakni Delli Alapa. Tak terima, Azisko pun melayangkan gugatan ke PTUN Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved