Demi Rp 200 Ribu, Jainudin Nekat Jadi Kurir Sabu
Dari penangkapan tersebut, setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,30 gram
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Demi mendapat uang upahan sebesar Rp 200 ribu, seorang bujang pengangguran bernama Jainudin (21) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Namun akibat ulahnya, warga Jalan Ki Marogan RT 38/8 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang ini harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah ia berhasil diamankan Subdit I Unit IV Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Jainudin berhasil diamankan petugas yang melakukan undercover buy di Jalan Gubernur Haji Bastari Kecamatan Seberang Ulu (SU) I persis di Simpang Rumah Sakit Bari Palembang, Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 20.00.
Dari penangkapan tersebut, setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,30 gram yang berhasil ditemukan dari dalam kantung celanya.
Menurut keterangan tersangka Jainudin saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Sabtu (5/3/2016), sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan milik AN (DPO).
"Saya hanya disuruh mengantar sabu itu dan setelah berhasil saya akan dijanjikan diupah Rp 200 ribu," jelasnya.
Setidaknya, dikatakan Jainudin, ia sudah dua kali mendapat tawaran jadi kurir dari AN yang tinggal di kawasan Mataram Kertapati Palembang. Pertama, ia mengantar di kawasan Kedukan Tangga Buntung Palembang dan kedua kali ini.
"Yang kedua di Jakabaring dan tertangkap polisi. Upahnya itu juga habis untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka Jainudin berhasil ditangkap Subdit I Unit IV Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan undercover buy.
"Dari penangkapan ini, barang bukti yang kami dapat akan kami kembangkan kembali untuk melakukan penangkapan terhadap bandarnya. Narkoba ini akan kami brantas," jelasnya.
Akibat ulahnya, dikatakan Syahril, tersangka Jainudin bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
