Hendra Preteli Baju, Celana dan Ambil Ponsel Eko

Hendra hanya bisa mengangkat kedua tangannya, saat petugas berkata, " jangan bergerak" jika kabur kami lumpuhkan,"

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Hendra saat diamankan di Polresta Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Karena terlibat kasus penodongan, Hendra (30) warga Jalan Ratu Sianom Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang harus berurusan petugas Kepolisian, Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang.

Hendra diamankan saat berada dirumahnya, Sabtu (27/2), Sekitar pukul 17.00, kemarin.

Tak bisa mengelak lagi, ketika rumahnya dikempung petugas. Hendra hanya bisa mengangkat kedua tangannya, saat petugas berkata, " jangan bergerak" jika kabur kami lumpuhkan,". Dengan wajah tertunduk Hendra pun langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawakan ulahnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula berkat nyanyian dua pelaku lainnya, yakni Syaiful dan Ariadi yang
sebelumnya sudah ditangkap dan sekarang sedang menjalankan proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo.

Lanjutnya, mereka terlibat kasus penodongan, dengan korban Eko Saputra Pratama (21) warga Desa Muara Kelingi Kelurahan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (13/11/2015), lalu di kawasan Jalan
Jenderal Sudirman Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT I.‎

Saat itu Eko dan rekannya Frans hendak mencari neneknya yang hilang di kawasan pasar Cinde, kemudian mereka dihadang dan ditodong menggunakan pisau oleh Hendra. Saat itu juga pelaku memaksa meminta uang untuk dibelikan minuman keras (miras).

Lalu, Ekopun lantas diajak ke kediaman Syaiful. Disana sudah ada Syaiful dan Ariadi yang menunggu, serta langsung memukuli Eko. Selain memukuli korban, para pelaku mengambil handphone (hp), baju kemeja,
celana jeans, serta kalung dan anting milik Eko.

"Dua rekannya yang lain sudah diamankan, sementara Hendra ini sempat menghilang ketika dilakukan pengejaran. Hendra akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Maruly. .

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved