Pedangdut SJ Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Penyanyi dangdut berinisial SJ, yang dilaporkan oleh remaja berinisial DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Editor: Hendra Kusuma
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM-Penyanyi dangdut berinisial SJ, yang dilaporkan oleh remaja berinisial DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Tadi setelah shalat maghrib berjamaah, SJ buka puasa bersama dengan saudaranya dan diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsek Kelapa Gading dengan status sebagai tersangka," ujar Kapolsek Ari Cahya Nugraha kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Dari pemeriksaan tim penyidik, kata Ari, SJ mengakui telah berbuat tak senonoh kepada DS yang berusia 17 tahun itu di rumahnya. Hal itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh polisi.

"Saudara SJ mengakui perbuatannya. Sampai sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor," kata dia.

Sedangkan untuk hasil visum DS, kata Ari, pihaknya belum bisa mengumumkannya. Menurut dia, perlu waktu untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, SJ didakwa Pasal 76 Huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved