DPRD dan Pemprov Sumsel Tetapkan dan Sahkan 20 Raperda
Ke-20 Raperda tersebut terdiri dari 10 usulan inisiatif DPRD dan 10 berasal dari eksekutif.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPRD Sumsel bersama Pemprov Sumsel menetapkan dan mengesahkan 20 Raperda masuk menjadi program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016.
Ke-20 Raperda tersebut terdiri dari 10 usulan inisiatif DPRD dan 10 berasal dari eksekutif.
Penetapan dan pengesahan 20 Raperda masuk menjadi program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016 digelar dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Selasa (16/2/2016).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumsel Ir H Ishak Mekki MM, Ketua DPRD Sumsel HM Ramandha N Kiemas SE MM dan para kepada dinas dan SKPD dan kepala dinas.
Ketua DPRD Sumsel HM Ramanda N Kiemas SE MM mengatakan sesuai dengan amanat UU tentang pembentukan Raperda bahwa harus ditetapkan oleh DPRD bersama kepala daerah sebelum menjadi Prolegda.
Raperda inisiatif DPRD Sumsel sebanyak 10 raperda terdiri dari:
1. Raperda tentang perlindungan anak yatim/piatu dan duafa
2. Raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan penyiaran televisi dengan sistim stasiun berjaringan SSJ di wilayah Sumsel.
3. Raperda tentang penyelesaian tapal batas daerah antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Sumsel
4. Raperda tentang pelestarian cagar budaya provinsi Sumsel
5. Raperda tentang ketahanan keluarga
6. Raperda tentang perlindungan petani dan nelayan provinsi Sumsel
7. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan provinsi Sumsel
8. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel
9. Raperda tentang pendirian BUMD Peternakan Sumsel
10. Raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel
Sedangkan raperda usul Eksekutif sebanyak 10 raperda terdiri dari:
1. Raperda tentang penyelenggaraan kebun raya Sriwijaya
2. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan
4. Raperda tentang Rencana induk pembangunan kepariwisataan di Sumsel tahun 2016-2025
5. Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan /lahan
6. Raperda tentang tata ruang wilayah provinsi Sumsel tahun 2016-2036
7. Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumsel tahun2016-2036
8. Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2015
9. Raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2016
10. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2017.
Dalam kesempatan tersebut semua anggota DPRD Sumsel menyetujui 20 raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016 di Provinsi Sumsel dan langsung di tandatangani Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas SE MM.
“Dengan ditetapkannya keputusan DPRD Sumsel tentang penetapan program legislasi daerah provinsi Sumsel tahun 2016 maka selesai rapat paripurna tersebut,” kata Giri.
Juru bicara badan pembentukan Perda Provinsi Sumsel, Ir Sujarwoto mengatakan, dari hasil pembahasan dan penelitian berdasarkan hasil rapat internal bersama SKPD, Raperda telah sesuai dengan ruang lingkup dan kebutuhan daerah.
“Makanya sebanyak 20 Raperda ini, kami rekomendasikan masuk Prolegda 2016,” kata Sujarwoto.