Mau Loncat dari Jendela, Slamet Dilumpuhkan
"Ampun pak, saya tobat, saya menyerah, ampun pak" pinta slamet sambil meringis kesakitan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Slamet Susanto (22), warga Simpang Dogan Lorong Dempo Raya, Kecamatan Sako, Palembang, terpaksa dilumpuhkan petugas Unit Intelkam Polresta Palembang, Minggu (14/2), sekitar pukul 17.00.
Slamet diringkus petugas usai melakukan aksinya, saat dirinya sedang berada di kediamannya. Melihat petugas berseragam lengkap, Selamat yang saat itu hendak mengisap sabu langsung kabur hendak meloncat dari jendela rumahnya.
Sedangkan petugas yang saat itu sudah tahu Slamat hendak kabur langsung dikejar petugas dan dilumpuhkan. Ketika berhasil diamankan Slamat hanya pasrah dan merengek kesakitan.
" Ampun pak, saya tobat, saya menyerah, ampun pak" pinta slamet dengan wajah tertunduk malu, Selamet pun langsung digiring ke Polresta Palembang.
Menurut Informasi yang dihimpun, diringkusnya, Selamat berdasarkan laporan korban Ardan Satri (38), warga Jalan Tanggul PU IK I Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, yang melaporkan aksi pembegalannya ke Polresta Palembang dan langsung ditindaklanjuti.
Saat itu, korban tengah melintas di kawasan Jalan HM Noerdin Pandji tepatnya 200 M sebelum lampu merah Bandara, Palembang, mengunakan motor Honda Beat BG 3639 AAF.
Saat itu korban stop karena hendak buang air kecil. Lalu tiba-tiba datang tiga pelaku, yakni Slamet, KY (Kuyung) dan US (Usro) yang langsung menodongkan senpi rakitan.
Karena takut, saat itu korban pun langsung menyerahkan motornya, dan tas koper yang saat itu dibawa korban, usai kejadian korban pun langsung melapor ke Polresta Palembang dan langsung ditindaklanjuti unit Intelkam.
" Benar pelaku diamankan usai melakukan aksinya. Atas laporan korban Ardan, kita pun langsung menindaklanjutinya," Ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjhyono Prawoto didampangi Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata api rakitan Jenis Revolver serta 5 butir amunisi aktif dan 4 Butir amunisi jenis FN, seperangkat alat Penghisap sabu beserta korek api dan 1 Unit Motor Honda Beat warna Hitam orange BG-3936-AAF (Hasil Kejatan).
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tathun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/slamet_20160214_195524.jpg)