Pemprov Sumsel Ajukan 7 Raperda

Tujuh Raperda ini usulan eksekutif untuk tahun 2016 dan secepatnya target kita selesaikan pembahasan raperda ini

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumsel, Usman Effendi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemprov Sumsel resmi mengajukan 7 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) kepada pihak DPRD Provinsi Sumsel melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Sumsel.

Ketujuh Raperda tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumsel, Raperda tentang pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel tahun 2016-2036, Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tujuh Raperda ini usulan eksekutif untuk tahun 2016 dan secepatnya target kita selesaikan pembahasan raperda ini, kita punya target dalam setahun 20 raperda selesai dibahas,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumsel Usman Effendi, Selasa (9/2/2016).

Usman yang juga Wakil Sekretaris DPD PDIP Sumsel menjelaskan dalam rapat bersama SKPD baru disampaikan paparan sedangkan urgensinya akan dibahas dalam panitia khusus (pansus).

“Kalau kami bahasnya tidak sampai ke materi, kami hanya naskah akademik , ketentuan-ketentuan, tujuan, latar belakang, filosofinya, yuridis, sosialogisnya seperti apa, ketika elemen-elemen itu terpenuhi go on, pendalaman materinya ada di pansus-pansus,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved