Demi Biaya Persalinan Istri, Adi Merampok
Berkilah demi biaya persalinan istrinya dan karena mahalnya biaya persalinan saat ini, membuat Adi Sapurta (24)merampok motor.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Berkilah demi biaya persalinan istrinya dan karena mahalnya biaya persalinan saat ini, membuat Adi Sapurta (24) Warga Jalan Majapahit 6 Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Kertapati
Palembang ini menjadi gelap mata.
Oleh inilah Adi pun nekat melakukan perampokan sepeda motor. Impian itu pun terwujud, setelah tersangka bertemu dengan teman lamanya Johan Pratama (20) warga Jalan Sematang Borang RT 06/10, Kelurahan Sako,
Kecamatan Sako.
Keduanya pun menyusun rencana untuk melakukan perampokan sepeda motor milik Erwan yang merupakan teman dari tersangka Johan sewaktu bekerja di salah satu minimarket di kawasan Simpang Bombat, Kecamatan Sako.
Aksi kedua sabahat ini dilakukan pada awal bulan Januari, lalu. Dimana sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka mendatangi tempat bekerja korban dengan berpura-pura minta diantarkan.
"Minimarket tempat kerja teman saya itu buka 24 jam. Sekitar jam 04.00, pagi kami mendatanginya dengan berpura-pura minta tolong," ungkap tersangka Johan saat diamankan, Minggu (7/2), kemarin.
Korban yang merasa mengenal baik tersangka, langsung menerima permintaan tolong tersebut.
"Kami berboncengan bertiga, yang membawa motor itu Adi pak. Nah, kami lewat di Jalan Musi II. Ketika tiba
diatas jembatan, saya mengacungkan pisau dan menyuruh korban untuk turun," katanya.
Korban yang takut dengan ancaman kedua tersangka, terpaksa menurutinya. Merasa aksinya sukses, keduanya pun meninggalkan korban di atas jembatan Musi II tersebut.
"Kami bawa ke daerah Kayuagung. Teman adi ini yang menjualnya seharga Rp 4 juta. Uang itu kami bagi dua. Kalau yang merencanakan aksi itu Adi, saya hanya menunjukkan korbannya saja," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang diterima pihaknya.
"Dari situlah kita lakukan penyelidikan. Kita tangkap keduanya dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 6208 RC milik korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kasat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/adi-rampok_20160207_215854.jpg)