Pegawai Konter Curi 11 Ponsel Dari Tempat Kerjanya
Merasa gajinya terlalu kecil, Ahmad Sofyan nekat mencuri sebelas buah ponsel di koneternya bekerja.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mengetahui seluk beluk di konter tempatnya bekerja serta ditambah gajinya dinilai terlalu kecil, membuat Ahmad Sofyan (24) nekat mencuri sebelas buah ponsel dari konter tempat kerjanya.
Sebelas ponsel yang terdiri dari delapan merek Apple serta tiga Xiaomi dengan total harga mencapai Rp 60 juta tersebut, dicuri tersangka dari konter Panda Selluler yang terletak di komplek PS Mall, Rabu (3/2) sekitar pukul 09.00.
Menurut keterangan tersangka warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang itu, aksi pencurian tersebut dilakukan saat ia baru hendak bekerja seperti biasa.
"Saat itu masih sepi, jadi saya langsung saja mengambil ponsel tersebut dan pulang untuk menjualnya," jelasnya saat diamankan di Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang, Jumat (5/2).
Ponsel hasil curiannya tersebut, dikatakan bapak satu anak ini, kemudian sebanyak tiga unit yakni merek Aplle ia jual ke sebuah konter di PTC Mall
"Saya jual tiga dan laku Rp 9 juta sedangkan sisanya masih di rumah," terangnya.
Dari hasil penjualan tersebut, masih dikatakannya, uangnya ia belikan keperluan sehari-hari termasuk untuk membelikan susu anaknya yang masih kecil.
"Uangnya ada yang saya belikan televisi juga," ungkapnya.
Kapolsekta IB Palembang, Kompol God Parlasro Sinaga melalui Wakapolsekta, AKP Aidil Fitri menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika telah terjadi pencurian di counter ponsel tersebut, dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan beberapa pegawai yang berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama, pihaknya pun pendapatkan informasi dari pesan singkat broadcast yang didapat dari salah satu teman kerja tersangka jika ia akan menjual beberapa barang. Saat itulah, petugas langsung melakukan penangkapan dengan berjanji akan bertemu dengan tersangka di daerah PTC Mall dengan berpura-pura sebagai pembeli, kamis (4/2).
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi tentang tersangka. Dan saat itu juga kita langsung bergerak untuk menangkapnya yang tak lain pegawai dari Panda Selluler itu sendiri. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" terangnya.