Pengacara Jessica Minta Rekaman CCTV Dibuka ke Publik, Ini Tanggapan Polisi

Rekaman CCTV disebut menjadi salah satu alat bukti kuat polisi untuk mengungkap kasus kematian Mirna.

Editor: Darwin Sepriansyah
Warta Kota/Adhy Kelana
Jessica Kumala Wongso rekan Mirna korban racun sianida kopi Vietnam di mal Grand Indonesia didampingi pengacara Yudi Wibowo Sukitno kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (20/1/2016) siang. Malam sebelumnya pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan karena dia merasa lelah. (Warta Kota/adhy kelana) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menekankan, rekaman closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) khusus untuk kepentingan penyidikan.

Rekaman itu belum dapat disebarluaskan kepada khalayak umum.

"Itu teknis penyidikan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2016).

Sebelumnya, Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica, tersangka dalam kasus Mirna, meminta agar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan perbuatan mencurigakan diungkap ke publik.

Rekaman CCTV disebut menjadi salah satu alat bukti kuat polisi untuk mengungkap kasus kematian Mirna. 

Rekaman CCTV tertanggal 6 Januari 2016 menunjukkan, Jessica yang waktu itu tiba terlebih dahulu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, membelikan minuman untuk Mirna dan satu temannya lagi, Hani.

Mereka bertiga memang berencana kumpul di sana untuk reuni sebagai teman lama yang sempat bersama menempuh pendidikan di Australia.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan yang telah melihat rekaman CCTV itu menuturkan, Jessica sempat memindahkan gelas kopi untuk Mirna sebanyak dua kali. Setelah itu, Jessica juga tampak memegangi tasnya.

Meski demikian, Edi menilai, hal itu baru sebatas informasi. Polisi masih memiliki bukti lain yang belum diungkap ke publik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved