Lihat Sepeda Nganggur, Jaka Ingin "Memanfaatkannya"

Melihat hal tersebut serta ditambah suasana yang saat itu sepi, ia pun langsung memanjat pagar rumah korban.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Sepeda yang diincar oleh Jaka untuk dicuri. Namun aksi itu gagal dan Jaka mendekam penjara kantor polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Akibat mencuri sepeda, Jaka Tri Harjo (22) akhirnya harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah berhasil diamankan Polsekta Kalidoni Palembang.

Menurut keterangan tersangka warga Jalan May Zen Lorong Iwari RT 34/1 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang ini, sebelum mencuri sepeda milik korban, H Rudi Martin (45), ia sengaja pergi dari rumah berjalan kaki.

Namun saat lewat tepat di depan rumah korban di Jalan May Zen Lorong Mufakat RT 01/1 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, ia melihat sepeda korban terparkir begitu saja. Melihat hal tersebut serta ditambah suasana yang saat itu sepi, ia pun langsung memanjat pagar rumah korban.

"Saya langsung memanjat pagar dan mengambilnya begitu saja dengan melemparkannya melewati pagar yang kemudian saya bawa pergi," jelasnya seraya mengatakan jika sepeda itu akan dijualnya.

Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat Syawal Pakpahan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari LP/053-B/I/2016/sumsel/resta/kld tanggal 25 Januari 2015 dengan pelapor atas nama H Rudi Martin.

"Langsung kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Akibat ulahnya, tersangka akan diancam Pasal 363 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved