Keluar dari Penjara, Rizal Kembali Menjambret

Tersangka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang berada di sekitar lokasi hingga babak belur

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Rizal tersangka residivis jambret saat diamankan di Polsekta Ilir Barat I Palembang beserta barang bukti, Jumat (22/1/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski sudah pernah diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan dan baru saja bebas menghirup udara segar, ternyata hal itu tak membuat Rizal bin Mamat jera.

Malah sebaliknya, warga Jalan Mayor Zen Simpang Intirup Kecamatan Kalidoni Palembang itu kembali mengulangi aksi serupanya.

Namun sial kembali menghampirinya. Saat melakukan aksinya di Jalan Demang Lebar Daun Palembang persis di depan RSI Siti Khadijah Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Jumat (22/1/2015) sekitar pukul 11.30, ia kembali behasil ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya.

Bahkan, tersangka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang berada di sekitar lokasi hingga babak belur dan terpaksa mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Menurut keterangan korban, Jacki (36) saat ditemui di lokasi, kejadian itu bermula saat ia dan istrinya hendak menyeberang jalan usai mentransfer uang di Bank yang berada di depan RSI Siti Khadijah Palembang.

"Setelah selesai, kami itu bermaksud kembali lagi ke rumah sakit untuk menemui keluarga yang sedang dirawat di sana. Tapi, saat hendak menyeberang, ponsel saya yang sedang saya genggam langsung ditariknya," jelasnya.

Mengetahui hal itu, dikatakan korban yang merupakan warga Kertapati Palembang itu, ia pun dengan refleks langsung mengejar sambil meneriakinya jambret.

"Saat itu posisinya sedikit macet jadi pelaku sulit untuk tancap gas. Oleh karena itu pelakupun akhirnya berhasil diamankan dan dimassa," terangnya.

Selain itu, masih dikatakan korban, saat beraksi pelaku juga tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang berasal kabur melarikan diri.

"Sebenarnya yang menarik ponsel saya itu bukan dia tapi rekannya yang saat itu memakai kaos berwarna putih," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka saat akan dimintai keterangan tak bisa menjawab apa-apa hanya diam akibat menahan rasa sakit yang dideritanya.

Kapolsekta IB I Palembang, Kompol God Parlasro Sinaga melalui Kanit Reskrim, Iptu Yahya Roni menjelaskan, tersangka memang merupakan residivis jambret yang pernah diamankan di Polsekta IB I Palembang beberapa waktu lalu.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan kita ambil keterangan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved