Mantan Pejabat OKUT Mengamuk
Polisi Sudah Periksa Lima Saksi
Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Proses hukum kasus perusakan aset negara yakni asbak di ruang tunggu Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi AP Msi oleh salah satu mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya lima saksi dalam kasus tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.
Kasus perusakan asbak tersebut terjadi pada Senin (11/1/2016) lalu saat sejumlah mantan pejabat berusaha menemui Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi untuk menuntut pengembalian jabatan pasca dimutasi besa-besaran tahun lalu yang dinilai melanggar ketentuan UU ASN karena mutasi yang dilakukan Pj Bupati tersebut tidak dilengkapi dengan izin tertulis dari mendagri.
Dengan membawa rekomendasi dari KASN, sejumlah mantan pejabat berusaha menemui Richard untuk meminta jabatan mereka dikembalikan dan membatalkan mutasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Namun karena terlalu lama menunggu, akhirnya sejumlah mantan pejabat tersebut mengamuk hingga akhirnya terjadi pengrusakan asbak di ruang tunggu bupati selain keributan lainnya.
“Kasusnya terus dilanjutkan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini masing-masing saksi pelapor dari Sat POL PP, dan sejumlah saksi lainnya yang menyaksikan adanya insiden pengrusakan tersebut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaa melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Ipda Aston L Sinaga, Kamis (21/1/2016).
Dikatakan Aston, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, perusakan asbak tersebut dilakukan oleh dokter Dora ketika terjadi keributan di ruang tunggu bupati.
Penyidik, kata dia, sebelumnya sudah melayangkan panggilan terhadap Dokter Dora sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (19/1/2016) lalu.
Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih berada di Palembang dan mengurus kendaraan yang mengalami kecelakaan.
“Surat panggilan kedua akan kembali dilayangkan untuk pemeriksaan sebagai saksi yang akan dilakukan Selasa (26/1/2016) mendatang. Kapasitasnya baru sebagai saksi dalam kasus ini. Belum ada tersangka yang kita tetapkan,” Aston memastikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mantan-pejabat-ngamuk-di-ruang-tunggu-bupati-okut_20160121_163821.jpg)