Dirut PT Inti Agro Diperiksa Terkait Karhutla

Jenderal bintang dua ini belum dapat memberi tahu pastinya apakah statusnya diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah lama tak terdengar kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumsel, hari ini, Rabu (20/1) akhirnya kembali mencuat.

Hal itu setelah Polda Sumsel memeriksa perusahaan PT Inti Agro yang merupakan satu dari tiga perusahaan (Korporasi) asing yang ditangani Polda Sumsel.

Dalam pemeriksaan kasus Karhutla terhadap perusahaan asing milik warga Malysia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Inti Agro berinisial M.

"Ya Direkturnya kita periksa terkait korporasi. Dalam kasus ini perusahaan memang harus bertanggung jawab, jadi pimpinanannya ya Direkturnya yang bertanggung jawab," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo saat ditemui usai menunaikan Salat Zuhur di Masjid Assaadah Polda Sumsel.

Jenderal bintang dua ini belum dapat memberi tahu pastinya apakah statusnya diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus karhutla.

"Statusnya sebagai saksi atau tersangka saya belum dapat pastikan, karena yang menentukan statusnya adalah Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel. Jadi dia yang berhak," terangnya.

Dikatakan Djoko, mengingat telah memasuki Januari 2016, beberpa berkas perkara karhutla yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran masih dalam proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Berkas lainnya tetap dilanjutkan dan tetap ditangani oleh Polda Sumsel, serta terus dilengkapi sampai dilimpahkan ke Kejati Sumsel," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan data lidik sidik Karhutla 2015, Polda Sumsel dan jajaran memiliki jumlah Laporan Polisi (LP) tentang karhutla sebanyak 36 laporan dengan area terbakar seluas 3.864,2 Hektar.

Dari keseluruhan laporan karhutla, untuk penyelesaian perkara yang sidik perorangan terdapat sebanyak 10, sedangkan korporasi sebanyak 12. Kemudian yang P21 di Polda Sumsel terdapat 1 dan Polres OKU ada 1.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved