Imbas Pembekuan Izin, 1400 Karyawan Terancam di-PHK

PHK dapat terjadi karena izin perusahaan tersebut dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
http://itaboutwomen.blogspot.com
Jalan pintas yang banyak diambil pelaku usaha dalam upaya memangkas beban operasional adalah memecat karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak 1.400 karyawan perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industri yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam di pemberhentian hubungan kerja (PHK).

PHK dapat terjadi karena izin perusahaan tersebut dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah dua perusahaan HTI itu dibekukan, akibat kasus pembakaran lahan, kedua perusahaan dibawah Sinarmas Group itu, tidak lagi produksi dan tidak lagi beraktifitas, sejak Oktober-November 2015 lalu. Sehingga insentif, tunjangan dan sebagainya yang merupakan hak karyawan tidak lagi di bayarkan.

Karena hal ini sudah berlangsung dua bulan tidak ada kejelasan akhirnya, para pekerja perusahaan HTI yang tergabung dalam forum Solidaritas Serikat Pekerja Rimba Acacia, PT SBA dan PT BMH melayangkan surat pernyataan ke Kementrian LHK dan ditembuskan ke Bupati OKI H Iskandar SE.

Tembusan surat pernyataan sikap para pekerja itu disampaikan melalui Kabag Humas dan Protokol setda OKI Dedy Kurniawan SSTP di ruang kerjanya, Selasa (19/1/2016).

“Kedatangan kami mewakili 800 pekerja PT BMH dan 600 Pekerja PT SBA, untuk menyampaikan tembusan surat pernyataan sikap kami sebagai pekerja, akibat pembekuan perusahaan kami oleh kementrian LHK, nasib kami tidak jelas, bahkan kami terancam PHK,” kata Mujiburrohman Ketua Serikat Pekerja Rimba Acacia PT BMH.

Para karyawan, meminta kejelasan kepada pemerintah pusat, terkait kejelasan perusahaan tempatnya bekerja.

“Izin lingkungan yang dicabut, entah sampai kapan sanksi ini berlaku, kami sekarang sudah dua bulan tidak bekerja lagi, hanya menerima gaji pokok saja dan tanpa bekerja, kalau seperti ini terus dalam waktu dekat pasti ada PHK besar-besaran dari perusahaan, kalau kami di PHK nasib ekonomi keluarga kami bagaimana, bagaimana membiayai anak kami sekolah,” tutur Mujiburrohman.

Husmaidi selaku Ketua Serikat Pekerja Rimba Acacia PT SBA menyebutkan, surat pembekukan PT SBA diterima pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

“Saat itu juga perusahaan tidak lagi produksi, kami hanya menjaga aset saja, insentif sudah tidak lagi masuk, kedepan nasib kami para pekerja ini bagaimana, kami berharap ada kejelasan dari pemerintah, jangan asal bekukan saja, tetapi pikirkan juga nasib kami,” jelas Husmaidi.

Pemerintah melakukan tindakan dengan tangan besi, perusahaan dibekukan, sementara tidak dipikirkan bagaimana nasib perkerja yang merupakan rakyatnya juga.

“Kami di lapangan sudah bekerja keras melakukan pemadaman api, kami bukan hanya merasakan asap tetapi juga merasakan bagaimana panasnya api, bahkan kami selama tiga bulan tidak pulang karena berjibaku padamkan api yang berasal dari lahan masyarakat yang menyambar lahan perusahaan,” ungkap Husmaidi.

Forum Solidaritas Serikat Pekerja Rimba Acacia OKI, menyatakan sikap, agar pemerintah mencabut segera sanksi pembekuan izin bagi PT BMA dan PT SBA, agar ribuan karayawan tetap bisa makan dan dapat hidup layak.

Kemudian memberikan kesempatan kepada perusahaan yang lahanya terbakar untuk melakukan rehabilitasi penanaman yang bertanggung jawab. Selanjutnya mendorong kepada perusahaan HTI untuk melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dikemudian hari.

Bupati OKI H Iskandar SE melalui Kabag Humas dan Protokol Dedy Kurniawan SSTP yang menerima langsung tembusan pernyataan sikap para pekerja HTI tersebut.

“Saya mewakili sekretariat daerah (setda) OKI menerima tembusan surat pernyataan sikap ini, surat ini akan kita sampaikan ke Pak Bupati, mengenai nasib pekerja dan sebagainya itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya, sementara pembekuan izin perusahaan PT BMH dan PT SBA ini juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tandas Dedy.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved