Pilkada Ogan Ilir
Gugatan Helmy Yahya dan Muchendi Marzareki Ditentukan 21 Januari
Apabila permohonan diterima majelis hakim maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Permohonan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, H Helmy Yahya dan Muchendi Marzareki kepada MK terhadap KPU Kabupaten Ogan Ilir yang menetapkan hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir akan ditentukan Kamis (21/1/2016) dalam pembacaan putusan dismissal pukul 09.00.
"Apabila permohonan diterima majelis hakim maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum Pengawasan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, Ahmad Naafi SH MKn, Selasa (19/1/2016).
Mantan wartawan Sriwijaya Post ini mengatakan KPU OI, OKU dan Mura sudah siap menghadapi sidang dismissal yang menjadwalkan putusan terhadap KPU OI.
Sedangkan KPU OKU dan Mura masih menunggu jadwal persidangan lebih lanjut setelah selesainya rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Sudah terjadwal untuk KPU OI besok dan kami optimistis putusan bisa adil dan kami siap menerima apapun yang diputuskan majelis," kata Naafi.
Menurut alumnus FH Unsri ini, jawaban yang disampaikan sudah sangat akurat dan sesuai prosedur sebagai penyelenggara dan tercermin dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya pasangan calon bupati Ogan Ilir Helmy Yahya dan Muchendi Marzareki mempermasalahkan penyusunan daftar pemilih dan penyampaian data pada PPS.
Selain itu dalam permohonannya mempermasalahkan pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih dan tidak dilakukan perbaikan yang seharusnya. Persidangan akan dipimpin ketua MK Arif Hidayat.