Diduga Lakukan Penipuan, Dirut PT R6B Dipolisikan

Sebanyak 434 petani plasma di Dusun II Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim mendatangi SPK Polda Sumsel.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Agung (berbaju batik-red) perwakilan warga saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Senin (18/1/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Merasa telah ditipu dengan tidak ditepatinya janji untuk melakukan pembangunan plasma serta telah memalsukan surat dan melakukan penggelapan, sebanyak 434 petani plasma di Dusun II Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (18/1/2016).

Kedatangan para petani plasma yang diwakilkan seorang warga, Juli Haryagung (42) untuk melaporkan Direktur Utama PT Roempoen Enam Bersuadara (R6B), Ludy Wibowo (50). Dengan begitu para petani berharap Ludy dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditemui usai membuat laporan, Juli Haryagung didampingi kuasa hukum, Mulyadi mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polda Sumsel dengan perkara pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, ratusan petani ini telah melapor di PTUN.

"Pertama di PTUN dan saat ini di Polda Sumsel mengenai dugaan penipuan dan penggelapan. Untuk di PTUN, kami meminta pihak ini mencabut HGU (Hak Guna Usaha-red)," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Agung, perusahaan yang dilaporkan ini diduga membuat Kepala Unit Desa (KUD) fiktif, di mana dibuat dari pejabat yang berada di perusahaan itu sendiri tanpa melibatkan petani plasma.

"Padahal petani plasma ini telah memiliki keputusan SK dari Bupati Muaraenim dalam penetapan petani plasma kelapa sawit PT R6B di Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dengan Nomor : 548/KPTS/BUN/2010," terangnya.

Bahkan, masih dikatakan Agung, perusahaan tersebut juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan meminjam uang ke Bank senilai Rpb90 juta per kepala dari ratusan petani plasma yang ada. Sehingga, kerugian yang dialami mencapai Rp 79 miliar.

"Namun, sampai kami melapor ini belum juga memiliki hasil plasma dan kami jelas merasa dirugikan. Kami harap laporan kami di Polda Sumsel segera ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT R6B, Ludy Wibowo saat dikonfirmasi melalui ponsel menjelaskan, sebenarnya penipuan yang dimaksud para petani itu baru ditake over dengan pihaknya sejak April lalu.

"Jadi kami ini manajemen yang baru. Memang pada saat manajemen lama akan dilaksanakan pembangunan plasma, tetapi tidak diurus. Untuk ke depan, progres tetap jalan dan kita akan siapkan mulai dari bibit dan lainnya," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, perwakilan petani plasma ini sudah melapor kepada petugas dan diterima dengan laporan polisi Nomor STTLP/43/I/2016/SPKT.

"Kami akan segera memanggil terlapor. Apabila nanti terbukti, maka terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved