Polres OKI Tidak Lakukan Penahanan Tersangka Judi Dadu Kuncang
Polres OKI tidak melakukan penahanan kepada para tersangka judi dadu kuncang dan penadah besi curian.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Para tersangka kasus dadu kuncang dan penadah besi curian di lingkungan Polres OKI yang diketahui layak umum tidak ditahan alias dibebaskan.
Bebasnya tersangka judi dadu kuncang dan penadah besi ilegal menjadi pertanyaan masyarakat ada apa.
Diketahui tersangka penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini mereka telah dibebaskan.
Digerbeknya lokasi judi dadu kuncang tersebut berkat informasi masyarakat di Desa Srigeni Lama Kecamatan Kayuagung.
Mereka adalah, Ad (40), Ri (16), Ta (35), Da (32), Dir (51) dan Sam (50), kesemuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung. Lalu Ra (17), Bo (43), keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sud alias Le (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Ary (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nop (35).
Kemudian, tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Trilogi alias Pak Openg, yang berbisnis besi ilegal juga tidak ditahan.
Informasi bebasnya para tersangka penjudian dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi SH.
Dengan bebasnya para tersangka judi dadu kuncang membuat warga yang memberikan informasi kecewa dengan pihak aparat kepolisian yang menjalankan tugas ada pilih kasih. Sehingga masyarakat bertanya-tanya ada apa dibaik semua itu.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Dikri Olfandi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah membebaskan tersangka Trilogi alias Pak Openg tersebut.
“Saya lagi di Semarang bang sampai akhir bulan, lagi dikjur. Untuk pelaku memang tidak ditahan, namun proses hukumnya masih terus berlanjut dan nanti kita melihat perkembangan kasusnya, karena sepertinya ada kemungkinan damai dengan pihak perusahaan,” kata Dikri melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, tersangka Trilogi ditangkap polisi gabungan dari Polsek Pangkalan Lampam dan Polres OKI, pada Kamis (7/1/2016) di persimpangan jalan Desa Riding Pangkalan Lampam.
Selain menangkap mantan Kades ini, petugas juga menyita potongan besi batangan yang diangkut 8 unit truk beserta 8 orang sopir. Setiap truk bermuatan 7-8 ton besi. Namun tersangka mengklaim besi tersebut dibeli dari pengepul.
Menurut Trilogi saat diperiksa polisi, besi itu dibeli dari sejumlah warga yang mengumpulkan besi potongan sisa bahan konstruksi untuk pembangunan pabrik kertas dan tisu terbesar di Asia Tenggara, PT OKI Pulp and Paper Mills di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.
“Istilahlah besi ini merupakan limbah dari PT Multi Modern selaku pihak ketiga yang membangun PT OKI Pulp and Paper Mills. Jadi warga di sekitar proyek berinisiatif mengumpulkan besinya dan dijual ke saya. Bisnis besi ini sudah saya lakukan sejak 8 bulan lalu,” kilahnya.
Dikatakannya, dirinya membeli besi potongan yang berukuran antara 30 cm hingga 2 meter ini dari para pengepul seharga Rp 17 ribu per kg dan akan dijual kembali seharga Rp 23 ribu per kg ke penampung besi di kawasan Perumnas Palembang.
“Sudah 10 kali saya bisnis besi seperti ini,” akunya saat itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/trilogi_20160107_230357.jpg)