Tiga Jenis Narkoba Asal Medan Gagal Diedarkan di Palembang
Lagi-lagi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 200 juta.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lagi-lagi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 200 juta.
Barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja, 100 gram sabu-sabu dan 779 butir pil ekstasi diamankan dari empat orang tersangka berinisial AL, IM, DD, dan IS yang diketahui semuanya merupakan warga Musi Banyuasin (Muba).
Keempatnya ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di rumah tersangka IM yang berada di Jalan Kebun Kelapa, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Iswandi Hari ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1), mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Sungai Lilin.
Mendapati laporan itu, petugas BBN langsung mendaklanjutinya dan langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka IM, pada Rabu (13/1), sekitar pukul 11.30.
"Tersangka ini sudah menjadi target kami dan diketahui merupakan jaringan antar provinsi. Saat ditangkap, keempatnya sedang transaksi di kediaman IM,"ungkap Iswandi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, sambung Iswandi, petugas mengantongi nama berinisial HR, bandar asal Kota Medan yang mengirimkan barang kepada keempat tersangka.
"Indentitas bandarnya sudah kita kantongi. Hingga kini masih kita kembangkan untuk melakukan pengejaran. Menurut tersangka yang ditangkap ini, narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur udara dan akan diedarkan ke kawasan Banyuasin," katanya.
Iswandi melanjutkan, untuk keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif BNNP Sumsel.
"Akan dijerat dengan pasal 114, pasal 111, dan pasal 112 dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya.
