Gara-Gara Mutasi, OKU Timur Geger
Gugatan demi gugatan dilayangkan pegawai terhadap kebijakannya yang dinilai melanggar aturan.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Protes terhadap mutasi dan rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh penjabat (pj) Bupati OKU Timur Richard Chahyadi AP Msi terhadap sekitar 77 pegawai di OKU Timur beberapa bulan setelah dirinya menjabat sebagai Pj Bupati di OKU Timur terus bergulir. Gugatan demi gugatan dilayangkan pegawai terhadap kebijakannya yang dinilai melanggar aturan dan undang-undang ASN oleh sejumlah mantan pejabat yang tidak menerima telah dimutasi.
Beberapa hari pasca mutasi dan rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pj Bupati, gugatan mulai dilayangkan mulai dari ke Komisi Aparatur Sipil Negara hingga ke Pengadilan Tata usaha Negara Palembang. Meski gugatan di PTUN belum membuahkan hasil, namun sejumlah mantan pejabat mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk kembali menduduki jabatan lama untuk kembali ngantor dan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati tidak sah.
Dengan berbekal surat dari KASN sejumlah mantan pejabat berusaha menemui Pj Bupati OKU Timur, Senin (11/1/2016) lalu untuk menyampaikan surat rekomendasi dari KASN. Namun hal itu justru memicu kericuhan dan keributan di ruang tunggu bupati karena Pj bupati tidak bersedia menemui para mantan pejabat secara bersamaan.
Kericuhan yang sempat terjadi selama beberapa menit tersebut berhasil diinginkan oleh pihak kepolisian. Namun karena sejumlah pejabat sempat memecahkan asbak di ruang tunggu bupati saat terjadi kericuhan menyebabkan timbul masalah baru karena pihak pemerintah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian atas kerusakan asbak tersebut.
Meski kericuhan tersebut tidak berlanjut hingga hari berikutnya, namun pegawai dibuat resah oleh ulah mantan pejabat yang berusaha menduduki jabatan lama dengan alasan melaksanakan rekomendasi KASN. Bahkan salah satu mantan camat yakni Erman Idris sudah menduduki kantor kecamatan sehingga membuat camat yang dilantik oleh Pj Bupati melaporkan hal itu ke sekretaris daerah.
Meski sejumlah pejabat tersebut tetap mempertahankan keinginan mereka untuk kembali menjabat, demikian juga dengan Pj Bupati Richard mengaku tidak akan mencabut Kebijakannya dalam hal mutasi tersebut.
"Sebagai pimpinan saya tetap berpengang pada prinsip semula dan tidak akan mengembalikan jabatan lama kepada pejabat yang sudah dicopot maupun diganti," kata Richard beberapa waktu lalu.
Meskipun tuntutan sejumlah pejabat tersebut sudah mendapat titik terang dari KASN, namun mereka masih berusaha menempuh jalur hukum lain yakni melalui PTUN yang saat ini sedang berjalan.
"Kami akan buktikan bahwa apa yang dilakukan Richard itu salah. dan akan kami tunjukkan yang benar," kata sejumlah mantan pejabat saat terjadi kericuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ruang-tunggu-pj-bupati-oku-timur-heboh_20160111_132842.jpg)