Mantan Pejabat OKUT Mengamuk
Ini Penyebab Kisruh di Pemkab OKU Timur
Mutasi dan rotasi besar-besaran tersebut terus menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang ASN
Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Kisruh dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang terjadi sejak beberapa bulan lalu disebabkan oleh adanya kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Richard Chahyadi pada 13 Oktober 2015 lalu terhadap 77 pegawai atau beberapa bulan setelah dirinya menjabat sebagai Pj Bupati.
Mutasi dan rotasi besar-besaran tersebut terus menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang ASN dan tidak memiliki dasar resmi untuk melakukan mutasi yang seharusnya memiliki izin tertulis dari Mendagri.
Adapun puluhan pejabat yang dimutasi masing-masing 15 dari 20 camat yang ada sembilan sekcam serta terhadap pejabat eselon III B sebanyak 18 orang Eselon III A selain camat sebanyak lima orang, Eselon III B 21 Orang selain sekcam, Eselon IV A enam orang, kepala sekolah dua orang dan kepala unit pasar satu orang dengan total yang mengikuti serah terima jabatan sebanyak 77 orang.
Selain melaporkan proses mutasi tersebut kepada KASN, sejumlah mantan pejabat juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang saat ini masih dalam proses persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mantan-pejabat-oku-timur-cek-cok-mulut_20160111_194807.jpg)