Lahannya Dicaplok, Lapor ke Komisi II DPRD Sumsel

H Junaidi Azizi SH MH kuasa hukum dari ahli waris almarhum H Abdul Wahid mengadu ke Komisi II DPRD Sumsel, Senin (11/1/2015).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Komisi II DPRD Sumsel H Joncik Muhammad SSosi SH (kanan) menerima pengaduan masyarakat Alimudin dan H Junaidi Azizi SH MH kuasa hukum dari ahli waris almarhum H Abdul Wahid yang mengadukan ke Komisi II DPRD Sumsel, Senin (11/1/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran pengaduannya merasa kurang ditanggapi instansi terkait, korban penyerobotan tanah Alimudin dan H Junaidi Azizi SH MH kuasa hukum dari ahli waris almarhum H Abdul Wahid mengadu ke Komisi II DPRD Sumsel, Senin (11/1/2015).

Warga ini mengadukan 333 hektare dari tanah seluas 700 hekatere yang mereka miliki di Desa Kualapuntian Kecamatan Tanjunglago Banyuasin dengan surat alas haknya 1979 diduga diserobot PT HSK.

Padahal menurutnya, tanah ini sejak 1980 dilakukan penanaman jarak, kelapa hibrida sampai 2001.

"Tiba-tiba pada tahun 2008, masuklah PT HSK tanah kito terkeno 333 hektare di Tanjunglago Banyuasin. Dia mengaku sudah pembebasan 333 hektare itu dari SPH. Diduga ada salah satu SPH dimilikinya bodong. Mereka sendiri punya izin lokasi 8.000 hektare. Kedatangan kami minta perlindungan dan keadilan meminta agar dimediasi. Kita sudah ke BPN Provinsi," ungkap Junaidi.

Alimudin menambahkan di dalam 333 hektare ada 12,8 hektare masih milik H Abdul Wahid. Salah satu cara pihak perusahaan mengklaim 333 hektare itu dengan membuat SPH.

"Sedangkan SPH itu dak berani nunjukkan. Dasarnya dia apa bagaimana dia bisa dapat HGU. Ini kan ada masalah," kata Alimudin.

Menanggapi pengaduan warga ini, Joncik mengatakan ini bagian dari konflik perkebunan. Salah satu dampak UU No 5 tahun 1979 yang di Sumsel berimplikasi penghapusan marga dan struktur pemerintahan krio, pasirah.

"Pengaduan masyarakat ini ditanggapi. Para pihak akan kita undang. Bila perlu dikonfrontir. Kita minta warga bersabar," kata Joncik.

Dijelaskan Alimudin, awalnya pihak perusahaan membebaskan tanah untuk 42 ha pada tahun 2012. Setelah untuk 42 ha dibayarkan. Janjinya akan secepatnya diselesaikan lahan lainnya.

"Saya minta agar jangan dulu diusahakan. Jangan digarap. Tapi tetap terua digarap. Dengan catatan dia secara lisan berjanji akan menyelesaikan keseluruhan 333 ha. Sampai sekarang belum ada. Sekarang sudah berdiri kebun tanaman kelapa sawit semua. Sudah buah pasir," jelas Alimudin.

Wisnu SH, kuasa hukum PT HSK yang dikonfirmasi mengaku tengah berada di Jakarta.

"Mohon maaf Pak, saya lagi di Jakarta. Kalo gitu nanti saya arahkan ke perwakilan kita di Palembang," kata Wisnu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved