Penyidik akan Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa
"berdasarkan prosedur yang ada, jika sudah dipangil 2 kali tidak datang, penyidik dapat menerbitkan surat perintah pembawa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Az- Zahra, Ibnu Sina terhadap M Sabilul Haq (12) siswa kelas VIII, hingga kini terus bergulir.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang yang memegang kasus ini, sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil beberapa keterangan saksi.
Namun, disayangkan hingga kini, wali kelas korban yang sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut belum juga datang memenuhi panggilan penyidik
," Ya kita sayang ini, karena kita hanya ini memintai keterangan terkait kejadian itu. Yang menyebabkan korban mengalami patah rahang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede.
Maruly mengatakan, hingga kini pihaknya baru memeriksa bibi korban dan korban sendiri," berdasarkan prosedur yang ada, jika sudah dipangil 2 kali tidak datang, penyidik dapat menerbitkan surat perintah pembawa,
berarti kita akan jemput paksa," tegasnya.
Lanjutnya, untuk saksi lain, pihaknya juga sudah meminta anak-anak yang satu kelas dengan korban untuk dimintai keterangan, namun orang tua siswa banyak yang keberatan," saya menghimbau kepada orang tua jangan takut, kita hanya memintai keterangan anaknya. Guna penyelidikan kasus Sabilul," harapnya.
Ketika disinggung soal pelaku, kenapa hingga kini belum diamankan, Kasat Reskrim mengatakan, pihak hingga terus beruapaya mengumpulkan alat bukti, dan keterangan saksi terlebih dahulu," Jelas jika terbukti salah, akan kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya. Pelaku juga akan diancam UU perlindungan anak," katanya. (Mg2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/korban_20160108_013954.jpg)