Eksklusif Sriwijaya Post

Jual Beli Ginjal Itu Ilegal

Ia menjelaskan, selama ini kasus transplantasi ginjal dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga.

Penulis: Yuliani | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Dr Ian Effendi SpPS KGH Finasim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Perhimpunan Nefrologi (Penefri) Sumsel, Dr Ian Effendi SpPS KGH Finasim yang juga spesilais ginjal RSMH menyatakan, meski pihaknya sudah bisa menangani transplantasi ginjal, namun tidak bisa sembarangan menerima pendonor. Apalagi jika untuk dikomersilkan.

"Itu sama saja dengan perdagangan organ tubuh, dan itu dilarang keras karena dianggap ilegal," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini kasus transplantasi ginjal dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga. Meskipun ada juga yang bukan keluarga. Maka itu sebelum pendonor diberi tindakan, yang bersangkutan akan mengisi surat pernyataan terlebih dahulu.

"Harus ada bukti hitam diatas putih untuk menyatakan bersedia mendonorkan ginjalnya. Ingat, ini donor bukan jual beli. Artinya tidak paksaan dan bukan tindakan komersil," ungkapnya.

BACA: Nurul Tawarkan Ginjal Rp 300 Juta Demi Bayar Utang Ayah

BACA: MUI Sumsel: Haram Hukumnya Jual Beli Organ Tubuh

Jika pun keluarga pasien itu memberi imbalan, maka itu kembali lagi pada individu masing-masing. Asal saja saja jangan mematok tarif. Ia menegaskan, secara prosedur pun tidak bisa berjalan apabila ketahuan adanya transaksi jual beli organ tubuh.

"Makanya rata-rata pendonor itu keluarga dekat. Seperti ibu untuk anaknya, istri untuk suaminya," ungkapnya.

Selain adanya kesepakatan antara pe donor dan pasien, faktor kecocokan pun perlu diperhatikan. Jika ginjal tersebut tidak cocok bagi di penerima, maka akan terjadi raksi penolakan dari tubuh. Jelas itu sangat berbahaya.

"Sebelum dilakukan transplantasi biasa kita cek dulu kesehatannya, cek darah, kondisi ginjalnya, dan sebagainya. Ini mengantisipasi adanya reaksi penolakan dari tubuh si pasien karena ginjalnya tak cocok," terangnya.

Hal serupa juga diungkapkan dokter spesialis ginjal RSMH Palembang, dr Zulkhair Ali. Menurutnya, transplantasi ginjal bisa dilakukan sebagai alternatif cuci darah bagi penderita gagal ginjal kronis.

"Sebenarnya orang normal, fungsi ginjal itu tidak bekerja sepenuhnya. Dalam tubuh manusia itu terdapat dua ginjal, dan masing-masing hanya bekerja 10-15 normalnya. Jadi ginjal tidak bekerja sepenuhnya, namun ketika terjadi gangguan, kerja ginjal akan meningkat dari normal. Maka itu pendonor masih bisa hidup normal apabila ginjalnya tinggal separoh," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved