Disebut Tak Berhak Lagi, Tapi Yudi FB Berhasil Usulkan Nama PAW

TMT 6 November 2015, Yudi Farola Bram ST MM tidak berhak lagi mengatasnamakan Ketua maupun Pengurus DPD PAN Kota Palembang.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Bendahara HM Rozali Andriadi didampingi Wakil Sekretaris Alfiansyah menunjukkan SK Mahkamah Partai Amanat Nasional. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pengurus Harian DPD PAN Kota Palembang menegaskan terhitung mulai tanggal (TMT) 6 November 2015, Yudi Farola Bram ST MM tidak berhak lagi mengatasnamakan Ketua maupun Pengurus DPD PAN Kota Palembang.

"Apapun yang dibuatnya yang mengatasnamakan Ketua maupun Pengurus DPD PAN Kota Palembang, sejak 6 November 2015 itu adalah tidak sah lagi. Sebagai kader kami sudah mendatangi dan meminta kepada saudara Yudi agar menyerahkan sekretariat DPD PAN Kota Palembang kepada pengurus harian sesuai SK DPW PAN Sumsel No PAN/06/A/KPTS/K-S/015/II/2012 tertanggal 25 Februari 2012," tegas Bendahara HM Rozali Andriadi didampingi Wakil Ketua DPD PAN Kota Palembang Agusli SH, Kamis (7/1/2016).

Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional di Jakarta Nomor: 005/PPIP/MP-PAN/XI/2015 tertanggal 6 November 2015 tentang Penyelesaian Perkara Tuntutan Terhadap Pembatalan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/028/VIII/2014 yaitu tentang Pemberhentian Tetap Saudara HM Zaini sebagai Ketua DPD PAN Kota Palembang periode 2010-2015.

Bahwa dalam amar putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tersebut pada poin 2 dinyatakan bahwa surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/028/VIII/2014 tentang pemberhentian tetap saudara HM Zaini sebagai Ketua DPD PAN Kota Palembang periode 2010-2015 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga dengan dikeluarkannya SK Mahkamah Partai Amanat Nasional tersebut maka kepengurusan DPD PAN Kota Palembang tetap diketuai oleh HM Zaini sebagaimana yang tertuang dalam SK DPW PAN Sumsel No PAN/06/A/KPTS/K-S/003/II/2012 tentang pengesahan Pengurus DPD PAN Kota Palembang Provinsi Sumsel periode 2010-2015.

Oleh karena itu maka kepengurusan yang diketuai oleh saudara Yudi Farola Bram ST MM dengan SK DPW PAN Sumsel No PAN/06/A/K-S/011/X/2014 dinyatakan batal demi hukum dikarenakan dasar hukum terbitnya SK DPW PAN Sumsel No PAN/06/A/K-S/011/X/2014 berlandaskan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/028/VIII/2014.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk itu DPD PAN Kota Palembang (sesuai SK DPW PAN Sumsel No PAN/06/A/KPTS/K-S/II/2012) menyatakan:

1. Segala bentuk tindakan/aktivitas saudara Yudi Farola Bram ST MM yang mengatasnamakan Ketua DPD PAN Kota Palembang sejak terbitnya SK Mahkamah Partai Amanat Nasional di Jakarta Nomor: 005/PPIP/MP-PAN/XI/2015 tertanggal 6 November 2015 adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.

2. Segala bentuk keputusan/kebijakan saudara Yudi Farola Bram ST MM yang mengatasnamakan DPD PAN Kota Palembang sejak terbitnya SK Mahkamah PAN di Jakarta Nomor 005/PPIP/MP-PAN/XI/2015 tertanggal 6 November 2015 merupakan keputusan ilegal dan batal demi hukum.

Ketua DPD PAN Kota Palembang Yudi Farola Bram ST MM membantah dirinya telah diberhentikan. Malah ia menunjukkan dirinya masih sah dengan telah berhasil mengusulkan Ishak Yasin sebagai PAW anggota DPRD Kota Palembang untuk menggantikan almarhum HM Zaini yang akan dilantik pada Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang, 15 Januari 2015 pukul 08.00 mendatang.

"Kalaupun ada statement miring itu dari oknum orang-orang yang tidak mengerti AD/ART PAN. Apabila kalau saya dikatakan tidak berlaku lagi sebagai Ketua DPD PAN Kota Palembang per 6 November, tidak mungkin DPP PAN menandatangani SK usulan PAW DPRD Kota Palembang dari saya selaku Ketua DPD PAN Palembang per 30 November 2015. Perlu diketahui semua penggantian itu harus ditandatangani oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Edy Soeparno," terang Yudi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved