Bolehkah Masturbasi (Onani)?
KARENA darah kepemudaannya bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan air mani supaya alat kelaminnya menjadi tenang
Penulis: Aminudin | Editor: Sudarwan
KARENA darah kepemudaannya bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan air mani supaya alat kelaminnya menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu turun.
Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani (masturbasi) yang dalam bahasa Arabnya dinamakan ‘Istimta’ atau adatus sirriyah.
Kebanyakan para ulama mengharamkan perbuatan tersebut, di antaranya Imam Malik.
Beliau memakai dalil ayat yang berbunyi (maknanya): “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” (QS Al-Mukminun ayat 5-7).
Sebaliknya Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu ia boleh dikeluarkan, seperti memotong daging yang lebih.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Tetapi ulama-ulama Hanafiah memberikan batasan kebolehannya itu dalam dua sebab. Pertama, karena takut berbuat zina. Dan sebab kedua, karena tidak mampu untuk kawin.
Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikuatirkan akan jatuh ke dalam haram.
Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedangkan berbagai pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan kuatir berbuat zina.
Karena itu, dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan agar yang bersangkutan tidak berlaku congkak sementara gharizahnya tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, agar kiranya banyak berpuasa karena puasa itu sendiri dapat mendidik kita untuk beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kecekatan untuk bertakwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah SWT kepada setiap jiwa seorang mukmin.
Sabda Rasul SAW:
“Hai para pemuda! Barang siapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah. Sebab dia itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barang siapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).
(Sumber Tulisan : Halal dan Haram dalam Islam by Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi)