Bantu Jual Barang Curian, Bambang Terpaksa Masuk Sel Tahanan

Bambang dicangking anggota Polsek Kota Lahat karena menjual barang pencurian yang dilakukan Apri Niko alias Niko (30) yang juga warga Karang Baru.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Bambang dan Niko saat masuk sel tahanan Polsek Kota Polres Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT-- Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, ungkapan tersebut tepat disandang kepada Bambang, warga Desa Karang Baru, Lahat.

Pasalnya Bambang dicangking anggota Polsek Kota Lahat karena menjual barang pencurian yang dilakukan Apri Niko alias Niko (30) yang juga warga Karang Baru.

Peristiwa penangkapan Bambang sendiri bermula ketika Yulizar Aradino alias Dino (26), kehilangan speaker multifungsi dan dua unit handphone seluler, 30 Desember 2015 karena rumahnya di Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Bandar Agung, Kota Lahat, dibobol maling.

Awalnya Dino sudah merelakan peristiwa yang menimpahnya tersebut. Namun tanpa disengaja saat ia bertandang kekediaman Kamiliansyah alias Kamil (28), warga Desa Karang Baru, Kota Lahat ia melihat speaker miliknya berada di rumah temanya tersebut.

Penarasan, Dino pun mencoba bertanya kepada Kamil dan langsung menceritakan kalau speaker yang ada dirumahnya tersebut dibeli dari Bambang, dengan harga Rp 80 ribu.

Merasa yakin, Dino pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsekta Lahat, Senin (5/1) hingga anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat, pimpinan Ipda Hendrinadi SH langsung bergerak menjemput Bambang, yang tengah bekerja sebagai kuli bangunan di SMP Negeri 6 Lahat.

Saat dimintai keterangan, Bambang mengaku hanya membantu Apri Niko alias Niko (30), menjual barang tersebut, tanpa mengetahui bila barang tersebut hasil kejahatan.

"Nian pak aku sangko punyo dio bukan hasil maling makonya aku berani jual dan niat aku cuman bantu. Waktu tu Niko datang ke rumah, minta tolong jualke speaker Rp 80 ribu, ku omongi pacak kurang dak. Dio ngomong bisa Rp 10 ribu kato Niko, tapi tetap ku jual Rp 80 ribu, aku cuma dapat Rp 10 ribu,"ungkap Bambang, di Maposekta Lahat, Rabu (6/1).

Untuk mencari kebenaran atas pengakuan Bambang, Polisipun langsung bergerak mencari Niko dan menjemput dikediamannya, tidak lama setelah penangkapan Bambang. Tanpa perlawanan Niko berhasil diciduk dan mengakui telah mencuri di rumah Dino yang merupakan tetangganya sendiri, saat Dino tertidur pulas.

Niko mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan sementara ia harus memberi nafkah kepada istri dan satu anaknya.

"HP duo ikok aku curi dan ku suruh istri aku jualnyo seharga Rp 800 ribu. Tapi istri aku dak tau kalo aku nyuri. Aku jugo dak tahu dimano dio jualnyo duitnyo kusuruh istri yang pegang,"aku Niko.

Sementara Kapolsekta Lahat, AKP Saefuloh, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendrinadi SH mengatakan, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Akibat perbuatanya tersangka Niko dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved