Meme Sindiran Beraksi, Soal Hakim Sebut Bakar Hutan Tidak Merusak

Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada 2014

Editor: Hendra Kusuma
Kompas
Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan. 

SRIPOKU.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.

Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 dan dinilai tidak adil.

Dalam meme tersebut dipasang foto Parlas Nababan dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."

ist meme bakar hutan

Dikutip KompasTekno dari Harian KOMPAS, Senin (4/1/2016), dalam persidangan tersebut, Parlas menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

ist Meme bakar hutan

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved