9.120 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan
Selain memusnahkan minuman beralkohol, juga dimusnahkan petasan hasil sitaan sebanyak 50 ribu petasan.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau memusnahkan 9120 botol minuman beralkohol, di halaman Mapolres setempat, Rabu (30/12/2015).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat tersebut hasil giat operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Lubuklinggau sepanjang tahun 2015.
Selain memusnahkan minuman beralkohol, juga dimusnahkan petasan hasil sitaan sebanyak 50 ribu petasan.
"Barang bukti minuman beralkohol sebanyak 9120 botol yang kita musnahkan ini, dari hasil operasi cipta kondisi sejak April-Desember 2015. Ada juga minuman palsu yang tentunya sangat membahayakan kesehatan. Kemudian ada petasan sebanyak 50 ribu, yang juga kita musnahkan," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo, usai pemusnahan barang bukti, Rabu (30/12/2015).
Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Rodi Wijaya, Dandim 0406 Letkol Arm Wiwin Sugiono, perwakilan kejaksaan dan sejumlah undangan lainnya.