Bandar Narkoba Asal Aceh ini Miliki Satu Ons Sabu
Bandar narkoba jenis sabu yang terkait dengan jaringan narkoba di Aceh dan Medan berhasil dibekuk petugas Reserse Narkoba Polresta Palembang.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Operasi memutuskan jaringan narkoba antar provinsi khususnya dari wilayah Aceh, Medan, dan Batam yang berani masuk ke Palembang, terus gencar dilakukan.
Kali ini, seorang bandar narkoba jenis sabu yang terkait dengan jaringan narkoba di Aceh dan Medan berhasil dibekuk petugas Reserse Narkoba Polresta Palembang.
Nurdin (42) warga Aceh Utara ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Akses Bandara Kebun sayur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ons sabu-sabu senilai Rp 100 juta.
Sementara, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocki Marpaung, saat dikonfirmasi, Jumat (24/12), kemarin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Palembang.
Pihaknya yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Hasilnya, pada Selasa (22/12) sore, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti sabu.
"Barang bukti 1 ons sabu tersebut kita temukan di dalam dispenser di rumah kontrakan tersangka. Kita juga langsung membawa tersangka ke Polresta Palembang," kata Rocki, Kasat Narkoba Polresta Palembang.
Lanjut Rocki, tersangka ini merupakan salah seorang jaringan pengedar narkoba antar provinsi. "Jadi, ini rangkaian upaya dari Kapolresta yang menekankan kepada kami (Reserse Narkoba) untuk tetap melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap para pelaku narkoba yang mencoba masuk ke wilayah Sumatera Selatan khususnya kota Palembang," katanya.
Rocki juga mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini selalu melakukan pengiriman narkoba melalui jalur darat.
"Tersangka ini terkait dengan jaringan antar provinsi yang sebelumnya telah kita tangkap. Meski kali ini jumlahnya sedikit, namun ini membuktikan masih ada jaringan narkoba yang berani masuk ke Palembang dan berhasil kita gagalkan," katanya.
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Mg2).