Novel Baswedan Minta Kejaksaan Penuhi Rekomendasi Ombudsman

Novel Baswedan meminta Kejaksaan mempertimbangkan mengenai hasil investigasi Ombudsman mengenai kasus yang membelitnya itu.

Editor: Budi Darmawan
KOMPAS TV
Novel Baswedan saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (2/5/2015). 

SRIPOKU.COM, JAKARTANovel Baswedan meminta Kejaksaan mempertimbangkan mengenai hasil investigasi Ombudsman mengenai kasus yang membelitnya itu.

Menurut Novel, temuan Ombudsman menyebutkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan terhadap dirinya adalah rekayasa.

"Kan ada rekomenasi Ombudsman, bahwa dalam persoalan pembuktian ada proses rekayasa," kata Novel di KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Menurut Novel, Kejaksaan wajib mempertimbangkan hasil temuan Ombdusman tersebut, karena Ombudsman adalah lembaga resmi negara.

"Ombudsman ini kan lembaga resmi negara. Rekomendasinya tidak bisa diabaikan begitu saja," tukas Novel.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan Polri dan Kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.

Rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

"Intinya, Jokowi harus memastikan rekomendasi dijalankan. Memastikan Jaksa Agung melakukan penelitian kembali dan gelar perkara mengingat ada banyak kejanggalan yang menurut kami tidak layak dilanjutkan," ujar salah satu anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa. Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Walau demikian, Novel tidak ditahan karena mendapat jaminan dari pimpinan KPK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved