Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ini Kata Suryadharma
Suryadharma menganggap, KPK menjadikannya tersangka karena ada dua notulensi rapat yang tidak dia tanda tangani.
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum 11 tahun penjara.
Suryadharma merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan dana operasional menteri.
"Dihitung ada kerugian negara, tetapi tidak satu rupiah pun menyangkut di saya," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
"Satu hari pun saya tidak rela, apalagi 11 tahun," lanjut dia.
Suryadharma menganggap, KPK menjadikannya tersangka karena ada dua notulensi rapat yang tidak dia tanda tangani. Isi pembahasan rapat itu soal perumahan dan katering.
Namun, Suryadharma mengklaim, tak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantongnya dari pengadaan katering dan pemondokan haji. Suryadharma pun menganggap wajar adanya tujuh pendamping amirul hajj yang mengisi sisa kuota haji.
"Kalau seorang dirjen bersama-sama menteri ke Surabaya, itu mendampingi menteri dan menggunakan biaya dinas. Tidak ada pembiayaan pendamping, tetapi masuk biaya dinas," kata Suryadharma.
Dalam pertimbangan jaksa, Suryadharma dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Suryadharma juga dianggap tidak menyesali perbuatannya. Namun, Suryadharma menepis tudingan itu.
"Saya tidak berbelit-belit, tetapi saya membela diri," kata Suryadharma.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada pekan depan. Ia berharap, saat pembacaan vonis nanti, majelis hakim memutus hukuman yang adil untuknya.
"Benteng saya hanya majelis hakim. Saya mohon majelis hakim mengadili saya dengan rasa keadilan berdasarkan pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa," lanjut dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/surya-dharma-ali-ke-2_20150411_020107.jpg)