Samsat Palembang Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Online

Dengan aplikasi ini para wajib pajak dapat dengan mudah membayar PKB dengan tidak harus mendatangi kantor Samsat.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kadispenda Sumsel, H Muslim SE MSi menunjukkan syarat dan ketentuan undian pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Guna mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Dispenda Sumsel akan melaunching sistem pembayaran pajak online yang disebut dengan Kios K-Samsat di Jl Tasik Kambang Iwak, Selasa (22/12/2015) pukul 13.30.

Dengan aplikasi ini para wajib pajak dapat dengan mudah membayar PKB dengan tidak harus mendatangi kantor Samsat.

"Aplikasi ini kami buat agar pelayanan dalam pembayaran pajak semakin membuat nyaman para wajib pajak. Jadi nanti, wajib pajak tidak perlu repot ke kantor samsat, cukup bayar di beberapa kios 'K-Samsat' yang telah ada di pusat keramaian. Kios ini ada di Bank SumselBabel Cabang Kapten A Rivai, Palembang Icon, dan ada satu tempat lagi yang masih dibicarakan," ungkap Kadispenda Sumsel, H Muslim SE MSi, Senin (21/12/2015).

Kios ini merupakan pengembangan dari program Samsat Online yang sebelumnya telah ada. Namun, dengan keberadaan kios ini, para wajib pajak tidak perlu ke kantor Samsat lagi.

"Saat membayar PKB Tahunan di kios K-Samsat, semuanya langsung selesai ditempat. Orang yang datang juga bisa sekalian jalan, karena tempatnya ada di pusat keramaian," jelasnya.

Dibuatnya Kios ini untuk mengantisipasi pertumbuhan kendaraan yang setiap tahun selalu mengalami peningkatan.

"Di Sumsel ini terjadi pertumbuhan 200 kendaraan/tahun. Sementara kantor samsat yang ada, lahan parkirnya tidak akan sanggup untuk menampung kendaraan yang akan membayar pajak ke kantor. Karena itu, kami berinisiatif untuk membuat ini," terangnya.

Muslim menjelaskan, prosedur pembayaran pajak melalui Kios K-Samsat ini wajib pajak diharuskan membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP) Elektronik saja. Bagi yang tidak memiliki KTP elektronik bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan Id (identitas) dari petugas di kantor Samsat.

"Cukup membawa E-KTP dan surat kendaraan. Ini untuk bayar pajak tahunan, kalau untuk pajak lima tahunan harus membawa kendaraan ke kantor Samsat di daerah masing-masing. Sementara yang tidak punya e-KTP, bisa datang ke kantor Samsat untuk didata, selanjutnya langsung bisa bayar di kios Samsat," terang Muslim.

Ia mengharapkan, pengembangan pelayanan dalam pembayaran pajak ini dapat meningkatkan penerimaan PKB serta mengurangi tunggakan pembayaran pajak.

"Kita berharap dengan adanya alat ini dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak juga tidak ada alasan ribet lagi jika ingin membayar pajak. Ini akan benar-benar efektif Januari 2016, kami harap kedepan bisa membuat kios ini di seluruh kantor cabang Bank Sumsel," katanya.

Pihaknya juga menargetkan penyerapan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat 25 persen.

"Kami juga akan memberikan hadiah berupa mobil dan motor bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Pemenangnya akan kami undi, yang bayar pajak mobil dapat mobil. Untuk yang bayar pajak motor juga berkesempatan dapat motor," tandasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, realisasi BBNKB dan PKB sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 senilai Rp 1.342.002.433.677 dengan persentase 90,3 persen.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved