Kadishub Palembang: Truk dan Molen Melanggar Perwali
Sesuai instruksi gubernur dan walikota penegakkan undang-undang dan perda kota Palembang
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Salah satu mobil truk dan molen yang terkena razia oleh Dishub Palembang, Selasa (22/12/2015).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kadishub Kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan kendaran truk dan molen dikenakan tilang akibat melangar Perwali nomor 20 tahun 2014 tentang transportasi angkutan barang.
Menurut dia, kedua jenis kendaraan tersebut tidak diperbolehkan membuka bak harus tertutup. Karena tanah dan semen yang mereka bawa sering mengotori jalan.
"Sesuai instruksi gubernur dan walikota penegakkan undang-undang dan perda kota Palembang," katanya, Selasa (22/12/2015).
Sebelumnya puluhan truk dan molen diamankan di kawasan Asrama Haji Palembang karena kendaraan tersebut tidak memiliki penutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-terjaring-razia-dishub-palembang_20151222_132904.jpg)