Crane Timpa RSMH Palembang

Kapolsek: Operator Crane Masih Menghilang

Tadi pagi kita lakukan olah TKP bersama. Dan dari hasil sementara, diketahui terdapat kelalaian yang dilakukan operator.

Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait peristiwa jatunya crane hingga menimpa sebuah bangunan di RSMH Palembang, Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Handoko Sanjaya mengatakan, sejauh ini perwakilan dari pihak crane sudah datang ke Polsekta Kemuning Palembang.

"Untuk perwakilannya sudah datang ke sini (Polsekta Kemuning-red) tapi belum diperiksa lantaran yang bersangkutan sedang ada urusan. Namun, jika nanti urusannya sudah selesai baru kita panggil untuk diperiksa lebih lanjut dan yang bersangkutan juga sudah meninggalkan nomor ponsel," jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12/2015).

Saat ditanya tentang operator crine tersebut, dikatakan Handoko, hingga saat ini operator crane tersebut masih menghilang.

"Masih menghilang jadi juga belum dilakukan pemeriksaan. Namun, nanti kita akan coba tanyakan kepada perwakilan pihak crane tersebut karena pastinya mereka mengetahui siapa operatot crane itu," terangnya.

Selain itu, masih dikatakan Handoko, sehari pasca jatuhnya crane tersebut pihaknya bersama Tim Lafbor Cabang Palembang juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tadi pagi kita lakukan olah TKP bersama. Dan dari hasil sementara, diketahui terdapat kelalaian yang dilakukan operator. Di mana operator crane tersebut tidak mengikatkan salah satu rantai yang ada di crane itu hingga akhirnya membuat tak setabil saat mengangkat beban dan terjatuh," ungkapnya.

Namun, Handoko mengatakan, untuk lebih memastikannya lagi pihaknya masih akan menunggu dan memeriksa operator crane tersebut.

"Ya nanti kalau memang dari hasil pemeriksaan terhadap operator crine terbukti lalai, maka akan kita pidanakan," tuturnya.

Disinggung mengenai siapa yang akan bertanggung jawab mengenai adanya kerugian yang dialami oleh pihak pembangun bangunan rumah genset yang hancur lebur akibat dari kejadian itu, Handoko menjawab, pihak RMSH Palembang dapat meminta ganti rugi kepada pihak crane kemudian membayarkannya kepada pihak pembangun rumah genset.

"Pihak pembangun bangunan rumah genset itukan kerja sama dengan pihak RSMH jadi yang harus bertanggung jawab ya bisa pihak RSMH. Namun, pihak RSMH bisa meminta ganti rugi terlebih dahulu kepada pihak crane kemudian membayarkannya kepada pihak pembangun rumah genset itu," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved