Crane Timpa RSMH Palembang
Terbukti Lalai, Pihak Operator Crane Dipidanakan
Untuk penetapan tersangka masih perlu dilakukan analisa dan perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu.
Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Handoko Sanjaya yang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan, dari hasil olah TKP dipastikan ada kelalaian kerja yang dilakukan pihak operator crane.
"Namun saat dicari, pihak operator yang bersangkutan untuk diambil keterangan tidak ada di lokasi kejadian," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah operator crane ini dapat dijadikan tersangka, dikatakan Handoko, ia belum dapat memastikannya.
Untuk penetapan tersangka masih perlu dilakukan analisa dan perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Tetapi jika terbukti lalai maka dapat dipidanakan, namun kami lihat dulu. Perusahaan pemilik mobil crane masih didalami karena ini sub perusahaan dari kontraktor ini," terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSMH Palembang, Dr M Syahril Sp P MPH mengatakan, kejadian yang terjadi di wilayah RSMH Palembang ini merupakan kecelakaan kerja.
Mobil crane yang sengaja masuk ke dalam wilayah Forensik RSMH Palembang ini mengangkut genset.
"Itu hanya kecelakaan kerja saja dan dari kejadian ini harus menjadi tanggung jawab perusahaannya," jelasnya singkat.