Crane Timpa RSMH Palembang

Terbukti Lalai, Pihak Operator Crane Dipidanakan

Untuk penetapan tersangka masih perlu dilakukan analisa dan perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tampak mobil crane terjungkit setelah tak kuat mengangkat beban hingga menyebabkan jatuhnya genset beserta tiang crane dan menyebabkan menimpa sebuah bangunan di RSMH Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Handoko Sanjaya yang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan, dari hasil olah TKP dipastikan ada kelalaian kerja yang dilakukan pihak operator crane.

"Namun saat dicari, pihak operator yang bersangkutan untuk diambil keterangan tidak ada di lokasi kejadian," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah operator crane ini dapat dijadikan tersangka, dikatakan Handoko, ia belum dapat memastikannya.

Untuk penetapan tersangka masih perlu dilakukan analisa dan perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Tetapi jika terbukti lalai maka dapat dipidanakan, namun kami lihat dulu. Perusahaan pemilik mobil crane masih didalami karena ini sub perusahaan dari kontraktor ini," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSMH Palembang, Dr M Syahril Sp P MPH mengatakan, kejadian yang terjadi di wilayah RSMH Palembang ini merupakan kecelakaan kerja.

Mobil crane yang sengaja masuk ke dalam wilayah Forensik RSMH Palembang ini mengangkut genset.

"Itu hanya kecelakaan kerja saja dan dari kejadian ini harus menjadi tanggung jawab perusahaannya," jelasnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved