Veri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jadi tersangka disuruh mengantar barang haram tersebut oleh Hv dengan dijanjikan upah Rp 2 juta jika berhasil

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), dua terdakwa kasus pembunuhan yang terdiam mendengarkan tuntutan hukuman pidana dari JPU pada sidang di PN Klas I Palembang, Senin (14/12/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Hadianto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melalaui Unit I melakukan penyamaran (Undercover bay) setelah menerima informasi adanya narkoba jenis ekstasi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan, Dua Sahabat Karib Ini Pasrah Dituntut 20 Tahun Penjara

"Saat melakukan andercover bay di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata yang mengantar tersangka Veri ini," jelasnya.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Tri, diketahui tersangka hanya merupakan seorang kurir yang disuruh seorang bandar berinisial Hv (DPO) yang juga merupakan tetangga tersangka.

"Jadi tersangka disuruh mengantar barang haram tersebut oleh Hv dengan dijanjikan upah Rp 2 juta jika berhasil," terangnya.

Saat disinggung mengenai asal asul barang haram tersebut, Tri menduga barang haram tersebut merupakan barang asal sindikan narkoba dari jaringan Aceh.

Hal itu diungkapkan Tri setelah melihat barang yang diketahui memiliki kualitas bagus.

"Bisa kemungkinan masuk melalui jalur darat karena kalau udara dan laut sangat kecil kemungkinannya. Karena diketahui di bandara dan pelabuhan banyak alat canggih misal X-ray," ungkapnya.

Namun untuk lebih pastinya, masih dikatakan Tri, pihaknya masih akan terus menyelidikinya hingga termasuk menangkap pemilik barang.

"Untuk tersangka, akan kita jerat Pasal 114 serta 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved