Dua Pejabat Disdikpora Palembang Terancam Dijemput Paksa
Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, dua pejabat Disdikpora Kota Palembang sudah ditetapkan tersangka dan terancam dijemput paksa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, dua pejabat Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kota Palembang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, terancam bakal dijemput paksa oleh jaksa Kejari Palembang.
Pasalnya keduanya tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Palembang.
"Sesuai aturan KUHAP dan SOP, jika panggilan kedua tetap juga tak dipenuhi dengan apapun alasannya, maka akan dijemput paksa untuk keduanya," ujar Nauli Rahim Siregar SH, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Jumat (11/12/2015).
Nauli mengatakan, untuk pemanggilan pertama ini keduanya yakni Hasanuddin dan Rahmat Purnama tidak bisa hadir sebelum sudah dikonfirmasi.
Surat jawaban untuk tidak bisa hadir memenuhi panggilan Kejari Palembang, disampaikan langsung dari dinas kedua tersangka dengan tertanda Kepala Disdikpora Kota Palembang Ahmad Julinto.
Alasan untuk Hasanuddin SPd MSi tidak bisa hadir, karena mengikuti rakor pendidikan daerah di Jakarta tanggal 10-12 Desember.
Sedangkan Drs Rahmat Purnama MT, mengikuti rapat koordinasi evaluasi program bantuan operasional sekolah tanggal 11-13 Desember di Palembang.
"Hari ini (kemarin) tertanggal 11 Desember panggilan pertama yang seminggu sebelumnya dilayangkan kepada keduanya, namun sehari sebelumnya Kadisdikpora Julinto menyampaikan surat jawaban. Keduanya sedang menjalani tugasnya. Untuk panggilan kedua masih dirumuskan atau dijadwalkan dan waktunya belum bisa dipastikan. Tentunya secepatnya akan segera dilayangkan surat panggilan yang kedua. Intinya berkasnya sudah P-21 (berkas lengkap) dan kini masih dalam tahapan penuntutan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasanuddin dan Rahmat Purnama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013. Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat Disdikpora Kota Palembang.
Hasanuddin SPd MSi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.
Sedangkan Drs Rahmat Purnama MT, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.
Dari penydidikan tim penyidik Kejari Palembang, keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
