Hengki dan Bambang Kembali Merasakan Dinginnya Sel Tahanan
Hengki dan Bambang bobol rumah Muis di Komplek OPI Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Palembang dan menjual barang curiannya kepada ponaan korban.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Empat bulan menghirup udara segar, Hengki (28) warga Jalan Pintu Besi, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian dan merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palembang.
Bersama Bambang (28) warga Desa Pegayut Pemulutan OI, Hengki terlibat aksi pembobolan rumah milik Muis (38) di Komplek OPI Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Palembang.
Ia dan Bambang dibekuk anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Rabu (9/12), sekitar pukul 11.00
Informasi yang dihimpun, aksi kedua tersangka dilakukan pada Minggu (6/12) pagi. Dimana saat kejadian, korban Muis sedang tak berada di kediamannya. Melihat keadaan aman, kedua tersangka langsung masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan membobol pintu depan rumah korban.
Saat itu pelaku berhasil menggasak satu unit notebook, dua unit televisi LED, jam tangan merk Rolek, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 5,2 juta.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat korban Muis yang mendapakan informasi dari keponakan jika kedua pelaku akan menjual barang curian kepadanya. Rupanya, barang yang hendak dijual pelaku sama persis dengan barang korban yang hilang. Nah, tadi pagi (kemarin-red) korban pun melapor ke kita,"Ungkap Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede melalui Kanit Pidum Iptu Robert Siombing.
Robert mengatakan, setelah mandapatkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penggrebekan terhadap keduanya yang saat itu lagi bertransaksi jual beli barang hasil curian tersebut.
"Mereka kita pancing dengan meminta keponakan korban agar seolah-olah hendak membeli barang tersebut. Ketika kedua tersangka hendak bertransaksi, langsung kita lakukan penangkapan," kata Robert.
Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya diatas 5 tahun penjara.