15 Cara Mendapatkan Jodoh dalam Islam
“Ciumlah bau mulut dan bau ketiaknya; dan perhatikanlah urat kakinya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).
Penulis: Aminudin | Editor: Sudarwan
ADA 15 cara untuk mendapatkan jodoh dalam Islam. Bagaimana, ini penjelasannya:
1. Memiliki Gambaran tentang Suami/Istri yang Baik.
Allah SWT berfirman (QS Ar-Ruum ayat 21): “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan bagi kamu pasangan dari jenis kamu sendiri agar kamu sakinah bersamanya dan Dia menjadikan cinta dan kasih sayang di antara kamu. Sesungguhnya yang demikian itu menjadi tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi kaum yang berpikir.”
Setiap laki-laki dan perempuan yang hendak menempuh perkawinan harus mempelajari secara benar ciri-ciri laki-laki atau perempuan yang baik untuk menjadi pasangannya menurut ketentuan Islam. Dengan bekal inilah merek akan dapat memilih dan menentukan mana calon yang baik dan mana calon yang tidak baik bagi dirnya. Dengan memiliki gambaran yang pasti seperti digariskan oleh Islam, insya Allah kehidupan suami isteri akan mencapai sasaran yang dikehendaki Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Mencari Informasi.
Disebutkan dalam salah satu hadist: “Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Hasan bin Ali: “Saya mempunyai seorang putri. Siapakah yang patut menjadi suaminya menurut anda?” Jawabnya: “Seorang laki-laki yang bertakwa kepada Allah, sebab jika ia senang, ia akan meng hormatinya; dan jika ia sedang marah, ia tak suka berbuat zalim kepadanya.” (Fiqhus Sunnah II, Bab Nikah).
“Dari Aisyah berkata: “Kawin berarti perbudakan. Oleh karena itu, hendaklah seseorang mem perhatikan kepada siapa ia lepaskan anak perempuannya.” (Fiqhus Sunnah II, Bab Nikah).
Kedua hadist ini memberi pelajaran kepada kita bahwa sebelum mencari jodoh atau menjo dohkan, seseorang harus terlebih dahulu mencari informasi tentang seluk-beluk orang yang akan menjadi pasangannya atau pasangan orang yang djodohkannya. Informasi yang lengkap tentang calon pasangan sangat diperlukan, baik oleh orang yang hendak melakukan perkawinan maupun oleh walinya.
Informasi tentang calon suami atau calon isteri harus teruji kebenarannya. Seseorang yang mencari informasi tidak boleh tergesa-gesa mempercayai suatu informasi. Ia sebaiknya menampung lebih dulu informasi yang datang dari berbagai pihak sambil menyelidiki dan menguji kebenarannya. Jika ternyata masih ragu akan kualitas calon suami atau calon isteri, lebih baik menunda keputusan untuk menerimanya.
Ringkasnya, muslim dan muslimah harus aktif mencari informasi tentang calon pasangannya agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri setelah hidup berumah tang ga. Nasehat Hasan bin Ali dan Aisyah, isteri Rasulullah SAW, hendaklah selalu diperhatikan agar pembentukan keluarga sakinah, penuh kasih sayang dan kebahagiaan seperti yang dianjurkan oleh Islam dapat tercapai.
3. Meneliti.
Dari Mughirah bin Syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasululah SAW ber sabda kepadanya: “Sudahkah kamu lihat dia?” Jawabnya: “Belum.” Sabdanya: “Lihatla dia lebih dahulu agar nantinya kamu berdua bisa hidup bersama lebih langgeng (dalam keserasian berumah tangga).” (HR Nasa’I, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadist Hasan).
Penelitian kepada pasangan hanya bisa dibenarkan dengan cara-cara islami sebagaimana terurai dalam hadist berikut ini:
- Rasulullah SAW (bila hendak menikahi seseorang perempuan) biasanya mengutus seorang perempuan untuk memeriksa aib yang tersembunyi (pada yang bersangkutan). Sabdanya kepada perempuan tersebut: “Ciumlah bau mulut dan bau ketiaknya; dan perhatikanlah urat kakinya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).
- “Jangan sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya karena orang ketiganya nanti adalah setan, kecuali kalau ada mahramnya. “ (HR Ahmad).
Kesimpulan yang bisa kita tarik dari hadist ini. Pertama, mengirim utusan meneliti keadaan calon pasangannya. Utusan yang dikirim adalah perempuan jika yang diteliti calon isteri, dan laki-laki jika yang diteliti calon suami.
Kedua, tidak berkhalwat (berduaan). Berkhalwat atau berduaan seperti pacaran tak boleh dilakukan dalam Islam. Adapun jika yang bersangkutan ingin melakukan penelitian sendiri, pihak perempuan hendaknya ditemani oleh mahram lelakinya atau pihak laki-laki disertai saudara perempuannya atau keluarganya yang perempuan.
Ringkasnya, Rasululah SAW menganjurkan agar calon pasangan melakukan penelitian sebelum memasuki jenjang perkawinan. Tujuannya adalah meyakinkan apakah pasangan yang dipilihnya benar-benar memenuni harapan dan keinginannya atau tidak. Dengan melakukan penelitian semacam ini diharapkan setiap muslim dapat mewujudkan keluarga sakinah penuh berkah bersama pasangannya.
4. Minta Pertimbangan.
Dai Fatimah, putri Qais, bahwasanya Abu ‘Amr bin Hafsh telah menceraikannya untuk ketiga ka linya … Ujarnya: Ketika aku sudah selesai menjalankan iddah, aku beritahukan kepada beliau (Rasulullah) bahwa Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarku. Rasulullah SAW bersabda: “Abu Jahm orangnya tak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Muawiyah seorang yang melarat, tidak berharta. Oleh karena itu, kawinlah dengan Usamah bin Zaid. “Akan tetapi, aku tidak senang kepadanya.” Lalu sabdanya: “Kawinlah dengan Usamah bn Zaid!” Akhirnya, aku menikah dengannya. Allah azza wajalla memberikan kebaikan (kepadaku) dengan dirinya sehingga aku dicemburui (wanita-wanita lain).” (HR An-Nasa’i 6:75).
Seorang perempuan yang dilamar oleh laki-laki atau laki-aki yang akan mempersunting seorang perempuan, sebaiknya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada orang yang dipercayainya mengenai keputusannya. Hal ini bertujuan agar perempuan/laki-laki tersebut mendapatkan su ami/isteri yang baik sehingga kehidupan rumah tangganya memperoleh kebahagian dunia dan akherat.
5. Salat Istikharah.
Dari Jabir bin Abdullah, ujarnya, Rasulullah SAW biasa mengajari kami melakukan istikharah dalam setiap urusan seperti beliau mengajari kami suatu surat dari Alquran. Sabdanya: “Bila seseorang bertekad untuk melakukan suatu urusan, hendakah ia salat dua rakaat bukan wajib, lalu berdoa: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada Engkau pilihkan kebaikan untukku dengan pengetahuan-Mu; aku mohon pertolongan-Mu dengan kekuasaan-Mu; dan aku mohon kepada-Mu (mendapatkan) karunia-Mu, Tuhan Mahaagung, karena Engkaulah yang berkuasa, sedangkan aku tidak. Engkau Mahatahu, sedangkan aku tidak; dan Engkau Maha Mengetahui yang gaib. Ya Allah, kalau Engkau mengetahui urusan ini baik bagiku, agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku,” atau sabdanya: ‘…pada awal-awal urusanku dan akhir-akhirnya, tentulah dia untukku dan mudahkanlah dia untukku, kemudian berkahilah untukku dalam urusan ini. Bila Engkau tahu urusan ini tidak baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku ini,’ atau sabdanya: ‘ … pada awal-awal urusanku dan akhirnya, jauhkanlah ia dariku dan jauhkanlah aku dari urusan ini dan tetapkanlah kebaikan bagiku di mana pun adanya, kemudian ridhailah aku dengan urusan itu.’” Ujarnya: Dan dengan menyebutkan apa keperluannya. (HR An-Nasa’I 6:81).
Istikharah berart mohon dipilihkan yang baik atau mencari yang terbaik. Salat Istikharah adalah salat dua rakaat untuk meminta kepada Allah SWT agar diberi petunjuk untuk memilih yang ter baik di antara berbagai pilihan yang sedang dihadapi. Orang yang mengerjakan Salat Istikharah dianjrukan membaca doa istikharah sebelum salam sesudah membaca tasyahud. Kalimatnya seperti tersebut dalam hadist di atas.
Sebelum mengambil keputusan memilih atau menerima calon isteri atau calon suami, kita hen daklah melakukan Salat Istikharah. Insya Allah, dengan langkah ini akan diperoleh kemudahan dalam menentukan pilihan dan diperoleh jodoh yang dapat mengantarkan hidup kita diliputi kebahagiaan di dunia dan di akherat.
6. Memilih.
Dari Yahya bin Sa’id, ujarnya: “Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya bahwa ‘Abdurrahman bin Yazid dan Mujamma’ bin Yazid Al-Anshari telah menceritakan kepadanya tentang seorang laki-laki bernama Khidzam yang menikahkan salah seorang anak perempuan nya, tetapi anak perempuan tersebut enggan dinikahkan oleh ayahnya. Ia lalu datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Rasulullah SAW mengembalikan persoalan tersebut kepadanya apakah menerima perkawinan yang telah dilakukan oleh ayahnya atau ti dak. Ternyata anak perempuan itu memilih menikah dengan Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir’. Namun menurut Yahya, kejadian ini terjadi pada perempuan janda. (HR Ibnu Majah).
Laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan yng sama dalam memilih jodoh. Pada masa Rasulullah SAW banyak perempuan yang berani datang kepada laki-laki untuk meminang. Oleh karenanya, kita tidak boleh beranggapan bahwa memilih jodoh hanya menjadi haknya laki-laki sehingga perempuan hanya dianggap sebagai objek pilihan.
Memilih pasangan merupakan hal yang penting bagi muslim atau muslimah sebelum mmasuki gerbang rumah tangga. Muslim ata muslimah harus berhati-hati dalam memilih isteri atau suami agar tidak menyesal kemudian hari. Kekeliruan memilih akan sangat merugikan dirinya.
7. Mengusulkan kepada Orangtua.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Qashash (28) ayat 26: “Salah seorang di antara kedua wanita itu berkata:’Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) karena sesung guhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dipercaya.”
Masyarakat dan syariat Islam memandang bahwa mengusulkan jodoh kepada orang tua sebagaimana yang dilakukan putrid Nabi Syu’aib bukanlah langkah tercela. Langkah ini ditempuh oleh keluarga terhormat (keluarga Nabi Syu’aib) sebagaimana diuraikan dalam Alquran. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada umat Islam bahwa mereka dapat menempuh langkah ini untuk mendapatkan jodoh. Anak perempuan yang menginginkan seorang laki-laki bisa mengusulkan kepada orang tuanya agar meminta lelaki yang bersangkutan menjadi suami nya. Demikian halnya anak laki-laki, ia bisa mengusulkan calon isteri kepada orang tuanya.
Dalam mengusulkan jodoh kepada orang tuanya anak harus memiliki persaman pedoman dengan orang tuanya agar tercapai keinginannya. Keduanya harus ikhlas dan memiliki kesung guhan untuk mematuhi ketentuan agama guna menghindari munculnya perselisihan yang menimbulkan permusuhan antara orang tua dan anak dalam usaha mendapatkan jodoh.
Sebaliknya, terhadap calon yang dusulkan si anak, orang tua hendaknya melakukan pengenalan dan penelitian tentang akhlak dan kualitas keislamannya. Bila calon yang diajukan memenuhi syarat yang digariskan agama, tidak ada alasan bagi mereka untuk mempersulit atau menolak nya.
Ringkasnya, perempuan atau laki-lak yang tidak menginginkan terjadinya konflik dengan orang tuanya saat memilih jodoh, dapat menempuh langkah seperti yang dilakukan putri Nabi Syu’aib. Ia dapat meminta kepada orang tuanya untuk memeriksa dan meneliti calon yang diajukannya sert memberi kebebasan kepada orang tua untuk menyetujui atau menolaknya. Jika ternyata orang tua tidak setuju walaupun calon yang sudah diajukan memenuhi syarat-syarat agama, ia dapat mengadakan perundingan dengan orang tua berpedoman pada ketentuan agama. Sebalik nya, orang tua yang benar-benar taat kepada agama hendaklah meniru cara Nabi Syu’aib supaya keinginan anak dapat terlaksana dengan baik dan mendapat ridha Allah SWT. Insya Allah, dengan menaati dan mematuhi ketentuan agama, akan mudah diperoleh jalan untuk mendapatkan jodoh.
8. Meminang atau Menanti Pinangan.
“Dan tidak berdosa kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu …” (QS Al-Baqarah (2) ayat 235).
Seorang laki-laki yang menginginkan seorag perempuan menjadi isterinya hendaklah meminang dengan cara yang baik. Cara berpacaran speerti yang berlaku di masyarakat jahiliyah atau masyarakat yang ingkar terhadap syariat Islam tidak dibenarkan. Seorang laki-laki hendaklah memiliki keberanian dan persiapan sehingga bila peminangannya ditolak, ia tidak berputus asa; dan jika diterima, hendaklah ia bersyukur kepada Allah SWT.
Adapun menanti pinangan yaitu menunggu datangnya seseorang yang bermaksud menjadikan dirinya sebagai isteri. Perempuan seringkali menunggu datangnya laki-laki untuk meminta dirinya menjadi isteri. Umumnya ia bersika pasif dalam mendapatkan jodohnya, sedangkan agama tidak membatasi hal semacam ini.
Seorang perempuan yang menanti pinangan haruslah tetap menjaga ketentuan agama mengenai sifat laki-laki yang baik menjadi suami. Ini bertujuan supaya kelak ia tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang merugikan dirinya sendiri. Ia tidak seharusnya tergesa-gesa menerima pinangan sebelum melakukan penelitian dengan baik , melakukan istikharah dan memnta pertimbangan kepada orang-orang yang jujur. Selain itu, dalam masa penantian ia per lu berdoa dan melakukan ibadah sunnah, seperti Puasa Daud, bersedekah dan salat hajat agar diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam mendapatkan jodoh.
Islam membenarkan laki-laki mengajukan pinangan, baik langsung maupun melalui orang ketiga untuk mendapatkan jodoh. Cara ini sudah berjalan berabad-abad dan tetap dipertahankan oleh Islam sebagai tatanan yang benar. Sebaliknya, wanita dibenarkan untk menanti pinangan dari seorang laki-laki. Oleh karena itu, tidaklah tercela seorang perempuan bersikap pasif dalam mencari jodoh karena hal ini juga tidak terlarang oleh Islam.
9. Menerima Pilihan Orangtua.
Seorang perempuan berkata (kepada Nabi): “Ayah saya telah menikahkan saya dengan keme nakannya agar dapat meringankan beban dirinya.” Ujarnya (rawi): Lalu beliau menyerahkan urusan ini kepadanya. Perempuan itu lalu berkata: “Saya benarkan apa yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin agar kaum perempuan tahu para bapak tidak mempunyai hak sedikit pun dalam urusan ini.” (HR Ahmad dan Nasa’i).
Perkawinan antara seorang perempuan atau laki-laki dengan pasanganyang dipilihkan orangtuanya, sah menurut Islam. Oleh karena itu, seorang perempuan atau laki-laki yang dipilihkan jodohnya oleh orangtua tak perlu merasa hak-haknya diabaikan. Islam mengakui bahwa setiap orang bebas mendapatkan jodoh yang diinginkannya. Akan tetapi, bila ternyata yang bersangkutan tidak bisa mendapatkannya, sedangkan orangtua dapat mengusahakan, Islam membenarkan anak menerima pilihan jodoh dari orangtuanya.
Anak, perempuan atau laki-laki, yang dipilihkan jodohnya oleh orangtua hendaklah menanggapi secara baik. Jika calon tersebut memenuhi kriteria dan syarat yang digariskan Islam, hendaklah ia lebih mengutamakan pilihan orangtua daripada menantikan yang tidak pasti. Pada awalnya mungkin sekali anak tak tertarik kepada pilihan orangtua, namun ia bisa mengamati kelebihan calon pasangannya sebagai daya tariknya.
Ringkasnya, seseorang bisa mendapatkan jodoh dengan menerima pilihan orangtua. Selama calon yang diajukan oleh orangtua memenui kriteria yang digariskan oleh Islam, anak sebaiknya mempertimbangkan pilihan tesebut dengan baik. Insya Allah, langkah semacam ini akan membawa berkah yang besar bagi anak yang bersangkutan sehingga terhindar dari keter lambatan berumah tangga atau melajang seumur hidup.
10. Menerima Tawaran.
Dari ‘Alqamah bin Qais, ujarnya: Saya pernah bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina, lalu pergi menyendiri bersama Utsman, kemudian aku duduk bersamanya, lalu ‘Utsman berkata kepadanya: ”Maukah engkau saya nikahkan dengan seorang budak perempuan yang masih gadis, supaya kelak dapat mengingatkan engkau kepada diriku mengenai beberapa peristiwa yang telah lalu?” Tatkala saya (‘Alqamah) mengetahui bahwa ‘Abdullah tidak mempuyai keinginan terhadap perempuan itu, lalu ia memberi isyarat dengan tangannya kepadaku, lalu aku datang kepadanya, kemudian ia berkata: “Kalau engkau memang mau mengawininya, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kamu yang sanggup untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu lebih dapat memelihara pandangan dan memelihara kemaluan. Akan tetapi, barang siapa belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu merupakan pengebiri bagi dirinya.” (HR Ibnu Majah).
Tegasnya, mulim atau muslimah yang ditawari seseorang untuk dijadikan istri atau suami, baik oleh teman, kerabat, maupun majikannya, hendaklah menyambut dengan baik tawaran tersebut dan tidak menganggapnya sebagai penghinaan. Islam tidak mengganggap hina hal semacam ini, terbukti dilakukan kaum muslimin pada masa para sahabat Rasulullah SAW. Mereka adalah masyarakat muslim terbaik yang mendapat jaminan dari Allah SWT untuk menjadi ahli surga.
11. Menerima Pilihan Pemimpin.
“Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka bila Allah dan Rasul-Nya menetapkan. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al-Ahzab (33) ayat 36).
Ayat ini diturunkan Allah SWT berkenaan dengan peristwa yang terjadi pada diri Zainab yang dijodohkan oleh Rasulullah SAW. Ia dijodohkan dengan Zaid bin Haritsah, seorang sahabat yang pernah menjadi budak beliau, yang kemudian dimerdekakan, lalu dijadikan anak angkatnya. Rasulullah SAW meminta kepada keluarga Zainab agar setelah Zainab dewasa dijodohkan dengan Zaid. Perjodohan itu pada awalnya ditolak Zainab dan keluarganya. Karena desakana Rasulullah, akhirnya Zainab dan keluarga menerimanya.
Kasus tersebut memberi gambaran kepada umat Islam bahwa jodoh bisa didapatkan melalui pemimpin. Seseorang bia menerima jodoh pilihan pemimpin jika pilihannya memenuhi kriteria yang digariskan dalam Islam. Oleh karena itu, selama pemimpin tersebut bisa kita percayai akhlaknya, kemungkinan dia akan memilihkan jodoh yang baik.
Pemimpin yang bisa kita percayai sehingga kita menerima pilihannya yaitu orang-orang yang akhlaknya terpuji, pengetahuannya luas, rasa kasih sayangnya kepada orang lain besar, dan ti dak pernah terlihat membuat susah orang lain. Pemimpin yang memiliki sifat-sifat semacam ini besar kemungkinan lebih mengutamakan kebaikan orang lain daripada kepentingan pribadinya.
Orang-orang dimaksud, misalnya pemimpin pesantren yang dikenal sebagai orang yang luas ilmunya, jujur, sangat prihatin akan nasib orang lain, dan suka membantu kesulitan orang lain. Atau pemimpin desa yang dikenal sangat memperhatikan nasib rakyat dan kebaikan masyarakatnya; atau pemimpin perusahaan yang sangat mengutamakan pembinaan agama karyawannya; atau pemimpin daerah yang sangat memperhatikan kepentingan rakyat dan berusaha memajukan kehidupan beragama rakyatnya; atau pemimpin suatu perkumpulan pengajian yang memperhatikan kepentingan anggotanya dalam usaha melaksanakan setiap ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Ringkasnya, seseorang yang tidak mampu atau tidak berhasil mendapatkan jodoh dengan usahanya sendiri, bahkan dengan bantuan orang lain yang kurang berpengaruh di lingkungan masyarakatnya, bisa menempuh cara ini. Insya Allah, melalui campur tangan pemimpin yang dihormati masyarakatnya dan baik akhlaknya, dia bisa mendapatkan jodoh yang diharapkannya.
12. Minta Dicarikan.
Rasulullah SAW bersabda kepada ‘Ukaf bin Wida’ah Al-Hilali: “Apakah engkau telah beristeri, wa hai ‘Ukaf?” Jawabnya: “Belum.” Sabdanya: “Tidakkah engkau mempunyai budak perempuan?” Jawabnya: Tidak.” Sabdanya: “Bukankah engkau sehat lagi berkemampuan?” Jawabnya: “Ya, alhamdulillah.” Rasululah SAW bersabda: “Kalau begitu, engkau termasuk teman setan karena engkau mungkin termasuk pendeta Nasrani. Hal itu berarti engkau masuk dalam golongan mereka, atau mungkin engkau termasuk golongan kami sehingga hendaklah kamu berbuat seperti yang menjadi kebiasaan kami, sedangkan kebiasaan kami adalah beristeri. Orang yang paling durhaka di antara kamu adalah orang yang membujang; orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang yang membujang. Oleh sebab itu, sungguh celakalah kamu, wahai ‘Ukaf. Kawinlah!” ‘Ukaf lalu berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak akan mau kawin sebelum engkau yang mengawinkan aku dengan orang yang engkau sukai.” Rasululah SAWbersabda: “Kalau begitu, dengan nama Allah dan dengan berkah-Nya, aku kawinkan engkau dengan Kultsum Al-Khumairi, wanita yang berbudi mulia.” (HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah).
Seseorang yang tidak mampu atau sulit mencari jodoh sendiri, seperti yang dialami ‘Ukaf bin Wida’ah Al-Hilali, kemungkinan karena beberapa hal, di antaranya:
- Merasa minder meminang perempuan karena pendidikannya rendah, miskin atau wajahnya yang kurang tampan. Salah satu dari sebab-sebab ini membuat seorang lelaki tidak berani meminta seorang perempuan untuk menjadi isterinya. Orang semacam ini dapat meminta bantuann orang ketiga yang dipercayainya untuk mencarikan jodoh baginya.
- Takut melamar perempuan untuk dijadikan isteri karena perbedaan lingkungan budaya atau tradisi. Perbedaan budaya atau tradisi dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam menciptakan pergaulan suami isteri secara harmonis. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak berani melamar walaupun si perempuan itu sangat ia cintai. Hal ini dapat diatasi dengan meminta orang ketiga untuk mencarikan jodoh yang mau menerima keadaan dirinya dan bersedia meyesuaikan diri dengan tradisi dan budayanya.
- Tidak punya kesempatan untuk memilih jodoh yang benar-benar baik karena sibuk bekerja. Bia hal ini yang menjadi penyebabnya, dia dapat meminta jasa orang ketiga untuk mencari kan jodoh yang diinginkannya. Cara ini memungkinkan dirinya mendapatkan orang yang hendak dijadikan isteri atau suami tanpa membuang waktu kerjanya.
Orang ketiga yang dimintai mencarikan jodoh hendaklah yang bisa dipercaya. Mereka ini harus kita pilih byang baik akhlaknya, amanah, dan tahu persis siapa yang pantas menjadi calon bagi orang yang meminta jasa baiknya, serta memiliki pengaruh dalam lingkungannya sehingga yang dimintai untuk menjadi isteri atau suami akan mempecayainya. Selain itu, dia harus orang yang cermat dalam mengamati kepribadian orang lain agar terhindar dari kece robohan, misalnya memercayai orang yang tidak baik akhlak atau ketaatannya beragama. Dia hendaknya juga memiliki pengalaman mencarikan jodoh bagi orang lain.
13. Membalas Budi.
Dalam perang melawan Banu Mushthaliq dikisahkan bahwa salah seorang yang ditawan oleh tentara muslimin adalah Barrah, putri Harits bin Dhirar, ketua suku tersebut. Umurnya baru 20 tahun, sebagai putri ketua umum, Barrah tentu mempunyai sifat-sifat berbeda dengan putri-putri lainnya. Ia berparas cantik lagi manis, menarik siapa saja yang melihatnya, juga pemberani.
Ia menjadi tawanan seorang sahabat Nabi yang bernama Tsabit bin Qais bin Syammas dan anak pamannya. Waktu itu ia mengajukan permintaan kepada tuannya (Tsabit bin Qais) supaya diizinkan menebus dirinya dengan cara mengangsur.
Dia pergi menjumpai Nabi SAW hendak meminta tolong agar diperkenankan membayar tebusan supaya dirinya dimerdekakan. Dia berkata, Nabi SAW: “Ya Rasulullah, saya binti Harits, putri kepala kaumnya. Saya telah ditimpa malapetaka sebagaimana telah engkau ketahui. Saya menjadi tawanan Tsabit bin Qais dan anak pamannya. Saya mengharapkan pertolongan engkau, agar saya dapat dimerdekakan dengan membayar tebusan kepada tuan saya.”
Nabi SAW seketika itu bertanya: “Apakah kamu mau yang lebih baik daripada itu?” Barrah berkata: “Apakah itu?” Nabi berkata: “Aku bayarkan utang kamu dan aku mengawini kamu.”
Ia kemudian berkata: “Ya, baiklah, ya Rasulullah, saya mau.”
Ketika itu Nabi lalu menyuruh seorang sahabat untuk menemui Tsabit bin Qais dan meminta supaya Barra binti Harits dibebaskan.
Oleh Tsabit, seketika itu Barrah diserahkan kepada Nabi SAW, lalu beliau membayarkan tebusannya dan memerdekakannya, kemudian mengawininya, dan mengganti namanya dengan Juwairiyah.
Apa yang bisa kita tarik pelajaran dari kisah ini?
Sorang laki-laki atau perempuan dapat mencontoh langkah yang telah dilakukan Juwairiyah untuk mendapatkan jodoh. Hal ini tidak berarti bahwa orang yang melakukan langkah ini tidak punya harga diri atau dianggap barang yang dapat dihadiahkan kepada seseorang yang telah berbuat baik kepadanya.
Sikap Juwairiyah menunjukkan bahwa dia telah mempergunakan hak asasinya dalam menentukan pilihan yang ditawarkan kepadanya. Hal itu menghapus anggapan tidak benar yang menyatakan bahwa balas budi untuk mendapatkan jodoh adalah cara yang rendah dan menjatuhkan martabat pelakunya.
Tegasnya, muslim atau muslimah tidak perlu merasa harga dirinya jatuh atau terhina karena menggunakan langkah semacam itu dalam mendapatkan jodohnya. Rasulullah SAW sebagai orang yang lebih mulia daripada segenap manusia lainnya, membenarkan penggunaan cara ini sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam hadist di atas. Setiap hal yang dilakukan Rasulullah SAW pasti membawa kebaikan dan kebahagiaan bag orang-orag yang mau mencontohnya.
14. Ikat Kerja.
“Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya au bermaksud menikahkan kamu dengan salah seo rang d antara kedua anakku ini bila kamu telah bekerja padaku delapan tahun; dan jika kamu cu kupkan sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Sesungguhnya aku tidak hendak memberatkan kamu. Insya Allah, kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yag baik.” (QS Al-Qashash (28) ayat 27).
Peristiwa in tidak semata-mata dijadikan catatan masa lalu. Riwayat ini dikisahkan Allah SWT dlam Aquranulkarim agar dijadikan pelajaran bagi laki-laki muslim bahwa ikut kerja sebagaimananyang dilakukanNabi Musa as ada keluarga Nabi Syu’aib bisa membuka peluang bagi pemuda muslim untukmendapatkan jodohnya.
Pada masa laku, ketika ikatan persaudaraan dan tolong menolong dalam kebaikan begitu kuat dan mendarah daging di setiap jiwa masyarakat muslim, banyak keluarga kaya yang tak segan-segan mengambil menantu laki-laki dengan cara semacam ini. Karena kebaikan akhlaknya, tanggung jawabnya, ilmunya yang cukup, serta adanya kecocokan pribadi, lelaki yang semula menjad pembantukeluarganya diambil menjadi menantu oleh majikannya.
Mungkin sekali seseorang yang ikut kerja atau diminta bekerja pada suatu keluarga atau perusa haan mendapatkann jodoh dari anggota keluarga majikannya atau rekan kerjanya. Hal ini mudah terjadi karena masing-masinng pihak mengetahui lebih banyak kepribadian calon pasangannya.
Seseorang yang ingin mencari jodoh mempunyai banyak jalan. Jika satu jalan tidak berhasil, hendaklah ia mencoba jalan-jalan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dengan menempuh berbagai jalan, yang di antaranya ikut kerja pada seseorang, insya Allah ia berhasil mendapat kan jodohnya.
15. Menawarkan Diri.
Dari Sahl bin Sa’ad bahwa Nabi SAW pernah didatangi seorang perempuan, lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan.” Ia berdiri lama sekali, kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, kawinkanlah saya dengan perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya …” (HR Bukhari).
Tindakan seorang perempuan menawarkan diri kepada seorang laki-laki untuk dijadikan isteri dalam bahasa Jawa disebut “ngunggah-ngunggahi”. Islam tidak memandang hal itu sebagai perbuatan tercela karena pada masa Rasulullah SAW ada perempuan muslim yang pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan dalam hadits barusan.
Ringkasnya, mendapatkan jodoh dengan menawarkan diri sebagaimana dilakukan para sahabat perempuan pada masa Rasulullah SAW sangat utama untuk ditiru. Para muslimah sebaiknya me ngambil pertimbangan bahwa hidup berumah tangga, lalu melahirkan anak saleh sebagai jami nan surga, adalah lebih mulia daripada melajang karena tak ada laki-laki yang melamarnya. Oleh karena itu, langkah menawarkan diri merupakan salah satu jalan baginya untuk membentuk rumah tangga yang diridhai Allah SWT.
(Sumber : 15 Langkah Mendapatkan Jodoh oleh Drs M Thalib)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pasangan-suami-istri_20151120_212234.jpg)