Sidang Kasus Pembuhuhan di PN Palembang Ricuh
Sidang kasus pembunuhan di PN Palembang tiba-tiba menjadi ricuh karena pihak korban dan tersangka saling baku hantam.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Jalannya sidang kasus pembunuhan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, berlangsung ricuh dan membuat suasana sidang mendadak mencekam, Senin (7/12/2015).
Belum selesai majelis hakim menutup persidangan, tiba-tiba ada seorang pengunjung yang nekat menerobos barikade petugas dan memukuli dua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) yang sedang duduk menjalani sidang.
Suasana sidang pun mendadak heboh dan membuat pengunjung berteriak histeris.
Bahkan suasana sidang menjadi mencekam, lantaran ada sejumlah pengunjung yang baku hantam. Petugas pun dibuat kesulitan untuk mengamankan sidang.
Dikarenakan antar pengunjung yang diketahui dari keluarga pihak korban dan pihak terdakwa saling serang.
Diketahui juga diantara kedua belah pihak yang saling serang ada sebagiannya anggota kepolisian.
"Selama persidangan kami tertib dan mentaati aturan. Kami minta majelis hakim untuk memimpin sidang dengan seadil-adilnya," ujar salah seorang pengunjung kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH.
Sementara itu kedua terdakwa Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) yang nyaris jadi amukan sebagian pengunjung, akhirnya berhasil dilindungi petugas dan kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan sementara.
Bukan hanya di dalam ruang persidangan, bahkan baku hantam antara kedua belah pihak pun terus terjadi sampai keluar ruang sidang dan satu orang pengunjung pun terpaksa diamankan ke Polsek IT I Palembang.
Namun seorang yang mengenakan kaos putih dan diduga pertama kali melakukan pemukulan terhadap kedua terdakwa, terlihat dibiarkan lolos dan tak diamankan.
Pada sidang kasus pembunuhan yang berlangsung ricuh ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
Terkait kericuhan persidangan, Humas PN Klas I Palembang Saiman SH mengatakan, untuk sidang selanjutnya pengamanan akan diperketat kembali dan akan menambah personil petugas yang berjaga.
"Kita sudah koordinasi dengan Kejari Palembang. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan, kita minta petugas propam untuk melakukan penjagaan sidang," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 KUHP, Jo Pasal 55. Subsider Pasal 351 ayat 3 atau kedua Pasal 170 ayat 2 ke 3.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk.
Peristiwa terjadi di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT I Palembang, Kamis 24 September 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/suasana-ricuh_20151207_194832.jpg)