Baru Bebas Tujuh Bulan, Herwan Kembali Jual Sabu
Keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Keruh.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM. SEKAYU— Resedivis kasus narkoba bernama Herwanto (24) warga desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh, bersama temannya Nurdin (50) warga Desa Gajah mati Kecamatan Sungai Keruh, kembali ditangkap polisi.
Keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Keruh.
Tertangkapnya kedua bandar sabu tersebut karena memang sudah menjadi incaran unit Narkoba Polres Muba. Dari tangan keduanya berhasil diamankan 1,8 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bal plastik pembungkus sabu, 2,5 butir inek warna kuning berlogo Toyota serta uang tunai sebesar Rp 640 ribu.
Kapolres Muba AKBP M Ridwan Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Rudi Hartono SH mengatakan, kedua orang tersangka tersebut sudah menjadi target operasi. Namun keberadaanya selalu menghilang, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menangkap Nardi terlebih dahulu di sebuah bengkel mobil di wilayah Sungai Keruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sabu-sekayu_20151202_235944.jpg)