Tahun Depan UMP Sumsel Rp 2.206.000

Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh Gubernur Sumsel langsung dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja RI melalui Disnakertrans Sumsel.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) akhirnya ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dengan nomor SK yakni No 838/KPTS/Disnakertran/2015 per 24 November 2015.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan, besaran UMP yang disahkan oleh Gubernur Sumsel sesuai dengan kebijakan PP nomor 78 tahun 2015.

Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Gubernur Sumsel langsung dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja RI melalui Disnakertrans Sumsel.

"Surat telah dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja RI dan setelah itu akan kita koordinasikan kepada kabupaten/kota yang ada di Sumsel," jelas dia.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan koordinasi ke Kabupaten/ kota serta juga kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel untuk menyesuaikan ditahun depan.

Sesuai dengan hasil keputusan dari Dewan Pengupahan Sumsel dan Disnakertrans Sumsel telah memutuskan bahwa UMP disepakati Rp 2.206.000.

"UMP ini resmi naik sebesar Rp 11,7 persen dan tahun depan ini akan mulai berlaku," tutur dia dan Pemprov pun akan memonitoring upah minimum yang diterapkan di Kabupaten/Kota Sumsel.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, besaran UMP yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Sumsel dan Disnakertrans Sumsel sebesar Rp 2.206.000.

"Ya, tahun depan besaran UMP ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang dan sudah saya tandatangani," tegasnya.

Ia mengatakan, SK ini sudah banyak yang menunggu dan pihaknya prioritaskan dan tahun depan semua akan berlaku.

Alex menilai upah minimum provinsi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Sumsel melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait sudah sangat layak.

Apalagi UMP ini mengalami kenaikan sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 dari sebelumnya. Dan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016, sehingga SK penetapan itu tak perlu tergesa-gesa.

"Besaran ini sangat layaklah karena kalau kita di Sumsel ini sekolah sudah gratis, berobat pun juga karena pengeluaran besar yakni dalam hal kesehatan dan pendidikan," jelasnya.

Lanjutnya, dengan upah minimum Provinsi yang telah disepakati ini sudah dinilai sangat besar.

"Dan bisa dibilang sebenarnya UMP di Sumsel masuk hitungan 10 besar di Indonesia," kata Alex.

Ia mengatakan untuk menetapkan UMP ini memang perlu kehati- hatian karena kondisi ekonomi saat ini yang sedang sulit.

"Kalau UMP terlalu besar, natnti akan berpengaruh terhadap perusahaan dan sebabkan PHK dan kerugian perusahaan, ujung-ujungnya kita sendiri yang sulit," ungkapnya. (rie/TS)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved