Gelapkan Pajak, PNS Pemkot Palembang Ini Divonis 17 Bulan Penjara

Sana Masni (48), PNS Kota Palembang, secara sah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang pungutan pajak dan divonis 17 bulan penjara.

Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sana Masni (48), PNS Kota Palembang, secara sah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang pungutan pajak. Sana pun akhrinya diputuskan bersalah dan divonis hukuman pidana 17 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (1/12/2015).

Selain divonis hukuman penjara, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, terdakwa Sana juga diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp 376.548.854 dengan subsider lima bulan penjara.

"Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Wisnu dalam membacakan surat putusan vonis.

Menanggapi putusan vonis majelis hakim, terdakwa Sana yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang ini langsung menerima putusan. Terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor SH dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan dendan yang sama.

Pada persidangan lainnya dengan berkas terpisah dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Nana Mardiana (32) yang juga tercatat sebagai PNS Kota Palembang. Terdakwa Nana divonis hukuman pidana dua tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 376.548.854.

Dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i Undang undang Nomor 6 Tahun 1983. Sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah lagi dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo pasal 43 ayat 1.

Seperti diketahui perbuatan kedua terdakwa bersama Emy Falufi (telah meninggal dunia) terjadi pada Januari hingga Desember 2009, di kantor Kesbangpol Linmas Kota Palembang.

Dari penyidikan jaksa, diduga kedua terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan uang yang telah dipotong atau dipungut dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22 dan 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPn), sehingga merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini terdakwa Sana Masni merupakan Staf Bagian Verifikasi. Sedangkan Nana Mardiana, sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang periode 2008-2010.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved