Usai Main Gaplek Berlanjut Pesta Ganja
Menurut Rinto yang tercatat sebagai seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palembang itu, ganja tersebut dibeli secara patungan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mengaku tak ada lagi kegiatan usai bermain gaplek di Pos Kamling yang berada di kompleks perumahannya, Jalan Inspektur Marzuki Lorong Kombinasi RT 07/9 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, membuat tiga orang pemuda, yakni Rinto Septiansyah (23), Frendy Dewo (21) dan Argalih (19) nekat mengkonsumsi ganja.
Namun sayang, akibat ulah iseng ketiga pemuda yang tinggal saling bertetanggaan itu, kini ketiganya harus membayar mahal dengan menginap di sel tahanan setelah digerebek pihak kepolisian dari Polsekta IB I Palembang, Jumat (27/11/2015) sekitar pukul 00.30.
Dari penggrebekan yang dilakukan berdasarkan informasi warga tersebut, setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket hemat ganja terbungkus koran serta satu linting ganja siap pakai.
Menurut keterangan tersangka Rinto yang tercatat sebagai seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palembang itu, ganja tersebut dibeli secara patungan.
"Saya dan Frendy patungan Rp 25 ribu per orang sedangkan, Galih yang membelikannya sehingga tak ikut patungan," jelasnya.
Dikatakan mahasiswa semester tiga jurusan akutansi itu, berdasarkan keterangan tersangka Gani, ganja tersebut dibeli di kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
"Dulu saya memang pernah mengkonsumsinya tapi itu sudah lama tepatnya pada tahun 2011. Dan baru ini kembali mau memakai lagi karena iseng saja tapi belum memakai sudah digrebek polisi," terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, AKP God Parlasro Sinaga didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yahya Roni menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan warga yang ada di lingkungan termpat tinggalnya.
"Informasinya, di tempat tersebut memang sering digunakan untuk tempat nongkrong serta mengkonsumsi ganja. Oleh karena itu, setelah mendapat laporan tersebut kita menindaklanjutinya hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti yang satu diantaranya diketahui seorang mahasiswa," jelasnya.
Untuk kedepannya, dikatakan Sinaga, guna memerangi penyakait masyarakat tersebut pihaknya akan rutin melakukan razia di tempat-tempat tersebut.
"Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009," terangnya.