Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara!

Sandy dan rekannya, dituding melakukan aksi penipuan terhadap puluhan orang, dengan iming-iming investasi menggiurkan beromset milyaran

Editor: Budi Darmawan
ISTIMEWA
Sandy Tumiwa 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ironis benar nasib Sandy Tumiwa. Baru saja merasakan madu pernikahannya dengan Diana Limbong, 16 Oktober 2015 lalu, hari ini, Sandy malah diamankan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan investasi bodong tahun 2012 silam.

Sandy dan rekannya, Astriana alias Kiki dituding melakukan aksi penipuan terhadap puluhan orang, dengan iming-iming investasi menggiurkan beromset miliaran Rupiah. Salah satu korban yang akhirnya melaporkan aksi curang Sandy adalah pedangdut Annisa Bahar.

"Salah satu korbannya Annisa Bahar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Sekitar pukul 11.40 wib tadi, Sandy digiring ke Polda Metro Jaya. Tak hanya sebuah borgol yang melingkar di pergelangan tangannya, namun Sandy juga terancam pidana penjara. "Dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan tuntutan di atas 5 tahun penjara," ujar Krishna Murti.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com

Sumber: Nova
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved