Breaking News

Diduga Ilegal, 157 Lembar Kayu Meranti Diamankan Kodim 04/01 Muba

Pada saat melakukan patroli melintas satu unit truck dengan nomor polisi BG 888 AP yang ternyata membawa kayu

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Aksi ilegal logging di Kabuapten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dihentikan setelah satu unit truk pembawa kayu gelondongan diamankan Kodim 04/01 Muba.

Penangkapan ilegal logging tersebut dilakukan, Rabu (18/11/2015) sekitar pukul 00.00 WIB, di Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan satu truk yang berisi kayu gelondogan tersebut ketika pihak Kodim 04/01 Muba tengah melakukan patroli. Pada saat melakukan patroli melintas satu unit truck dengan nomor polisi BG 888 AP.

Merasa ada yang mencurigakan dari mobil tersebut maka dilakukan pengecekkan terhadap truk tersebut yang ternyata berisi kayu. Pada saat sang sopir, Agus dimintai untuk menunjukkan surat-surat untuk kayu tersebut ternyata tidak ada. Karena tidak bisa menunjukkan mengenai keterangan kayu tersebut, sehingga mobil yang berisikan kayu tersebut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dandim 04/01 Muba, Letkol Inf Igantius Wiwoho, melalui Komandan Unit Intel Kodim 04/01 Muba, Lettu Inf Afrizal mengatakan, pada saat tim melakukan operasi kita berhasil mengamankan satu unit truk dengan nomor kendaraan BG 888 AP, dari mobil tersebut terdapat 157 lembar kayu.

"Kayu-kayu yang berada dalam mobil tersebut, berjenis kayu meranti. Sedangkan kayu tersebut sendiri berasal dari Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir," kata Afrizal, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).

Menurut keterangan dari sang sopir kayu-kayu tersebut dibelinya di Senawar. Kayu yang dibelinya tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta perkubik.

"Kayu yang diangkutnya dibeli dari Senawar, sedangkan menurut pengakuannya kayu tersebut dibeli dengan harga Rp 2 Juta persatu lembarnya. Untuk proses lebih lanjut, pelaku sendiri akan kita serahkan ke Dinas Kehutanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved