Izin Tower Tak Jelas, Pembangunan BTS di Talang Jelatang Pagaralam Terhenti
Bahkan untuk bangunan tower yang ada di kawasan Talang Jelatang sudah berdiri padahal belum ada izinnya.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Bangunan tower telekomunikasi Based Trancivied System (BTS) yang berlokasi di kawasan Talang Jelatang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan disinyalir ilegal. Diduga proses izinnya tidak jelas.
Pengerjaan tower pemancar yang sempat distop aparat Penegak Perda pada 2014 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan, apakah diberikan rekomendasi dari pihak terkait.
Pantauan Sripoku.com, sampai saat ini keberadaan bangunan menara setinggi sekitar 52 meter tersebut sudah lama disegel, karena belum kantongi izin, salah satunya IMB dari pihak Kantor Perizinan Terpadu Kota Pagaralam. Padahal untuk kondisi di lapangan sudah mendapat persetujuan dari masyarakat, bahkan pihak kelurahan dan kecamatan.
Rencananya, masalah izin dan rekomendasi dilakukan pembahasan oleh tim terpadu dari Bappeda, BPLH, Dishubkominfo, dan Satpol PP dengan melakukan pertemuan, namun pihak pelaksana tidak hadir.
Kepala KPPT Kota Pagaralam, Karudin melalui Kasi Informasi Alven Sudardo membenarkan kondisi tersebut. Sampai saat ini pihaknya belum bisa menerima atau menyetujui permohonan izin tower, jika persyaratannya tidak lengkap.
Bahkan untuk bangunan tower yang ada di kawasan Talang Jelatang sudah berdiri padahal belum ada izinnya.
"Permohon atau pengajuan perizinan belum masuk. Jadi tidak bisa kita memprosesnya," katanya.
Untuk persyaratan IMB tower telekomunikasi harus ada rekomendasi izin lingkungan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), rekomendasi dari Dishubkominfo serta Bappeda.
"Jika mengacu Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2013 tentang penyelengaraan dan pengendalian menara telekomunikasi harus sesuai dengan prosedur. Selain itu, pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal 18, atau dikenakan retribusi sesuai dengan ketinggian bangunan. Yakni, di bawah 10 meter Rp 20 juta, 20 meter Rp 30 juta, 30 meter Rp 40 juta, 40 meter Rp 50 juta dan di atas 40 meter dikenakan retribusi IMB Rp 60 juta," jelasnya.