Beli Narkoba Cukup Lewat Pesan Singkat

"Saya sudah dua kali ini mengambil sabu, namun tidak begitu kenal dengan siapa saya mengambil karena hanya melalui pesan singkat saja," jelasnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan saat menunjukkan barang bukti berupa pisau dan sabu milik tersangka Joko. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Joko (25) warga Jalan Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang terjaring razia rutin yang digelar Polsekta Kalidoni Palembang, Rabu (18/11) sekitar pukul 00.30.

Setidaknya, dari tangan tersangka bujangan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat satu jie seharga Rp 1 juta yang disimpan di dalam saku celananya. Selain itu, petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam (Sajam) berupa pisau.

Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio BG 2473 AAA yang dikendarainya ke Polsekta Kalidoni Palembang.

Menurut keterangan tersangka Joko saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, sabu tersebut baru saja diambil dari seorang bandar yang tak ia kenal di belakang Bundaran Air Mancur 26 Ilir Palembang.

"Saya sudah dua kali ini mengambil sabu, namun tidak begitu kenal dengan siapa saya mengambil karena hanya melalui pesan singkat saja," jelasnya.

Selama dua kali mengambil barang haram tersebut, dikatakan Joko, ia selalu mengambil sebanyak satu paket seberat satu jie seharga Rp 1 juta.

"Rencananya akan dijual kembali namun, sebelum dijual masih akan saya pecah lagi. Biasanya yang membeli juga teman-teman di sana," terangnya.

Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan mengatakan, razia yang digelar tersebut merupakan razia rutin sekaligus menindaklanjuti Short Message Service (SMS) Online warga yang berada di wilayah hukum Polsekta Kalidoni Palembang.

"Ini dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif serta menanggapi SMS Online yang masuk, di mana di lokasi yang digelar razia, Jalam Mata Merah sering terjadi tindak kejahatan premanisme jalanan dan peredaran narkoba," jelasnya.

Dalam razia kali ini, dikatakan Pakpahan, selain mengamankan Joko beserta barang buktinya berupa sabu dan sajam, pihaknya huga berhasil menjaring sebanyak tujuh sepeda motor yang tak dilengkapi surat-menyurat.

"Dari barang bukti yang ada serta hasil pemeriksaan, tersangka Joko merupakan seorang pengedar. Akibat ulahnya, tersangka Joko akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," jelasnya.

Untuk kendaraan yang diamankan, Pakpahan mengatakan, kendaraan tersebut dapat diambil di Polsekta Kalidoni Palembang asalkan dengam membawa kelengkapan surat-menyurat kendaraan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved