Sidang Kasus Suap APBD

Tersangka OTT KPK Kasus Suap APBD Divonis 2,5 Tahun Penjara (FOTO)

Kedua terdakwa divonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan tersebut dikawal menaiki mobil kejaksaan menuju Lapas Pakjo Palembang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI

Dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK Syamsuddin Fei dan Faisyar keluar ruangan sidang, usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (16/11). Setelah menunggu sekitar 10 ment di ruangan khusus di PN, Kedua terdakwa yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan tersebut dikawal menaiki mobil kejaksaan menuju Lapas Pakjo Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved