Sidang Kasus Suap APBD
Tersangka OTT KPK Kasus Suap APBD Divonis 2,5 Tahun Penjara (FOTO)
Kedua terdakwa divonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan tersebut dikawal menaiki mobil kejaksaan menuju Lapas Pakjo Palembang.
Editor:
Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI
Dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK Syamsuddin Fei dan Faisyar keluar ruangan sidang, usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (16/11). Setelah menunggu sekitar 10 ment di ruangan khusus di PN, Kedua terdakwa yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan tersebut dikawal menaiki mobil kejaksaan menuju Lapas Pakjo Palembang.
Rekomendasi untuk Anda